Penangguhan dilakukan setelah penerbitan persetujuan lingkungan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda ditemukan tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Selain persoalan administratif, aktivitas pengurukan lahan di lokasi tersebut diduga memicu meningkatnya genangan dan banjir di permukiman warga sekitar.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengakui adanya kelalaian dalam proses perizinan. Proyek ini merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur (Kaltim) yang bertindak sebagai pemrakarsa pengurusan izin.
“Kepala DLH yang lama terakhir masuk pada 29 Agustus dan purna tugas 1 September. Namun, permohonan izin itu tidak diproses sesuai prosedur yang benar,” ujar Andi Harun, Kamis (18/12/2025).
Penerbitan persetujuan lingkungan juga dilakukan tanpa melibatkan kepala bidang terkait, tidak melalui pembahasan substantif, dan tak menghadirkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Andi Harun menegaskan pihaknya menangguhkan izin agar pihak penyelenggara proyek dapat mengurus kembali perizinan sesuai persyaratan tata ruang dan pengelolaan lingkungan.
Secara teknis, pembangunan di lokasi masih memungkinkan dilakukan, namun tidak melalui metode pengurukan atau pematangan lahan.
Struktur bangunan diharuskan menggunakan tiang atau konsep panggung agar tetap sesuai dengan ketentuan kawasan resapan air.
“Ini juga berlaku untuk bangunan RSUD yang sudah berdiri, karena fondasinya harus sesuai izin resmi,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Andi Harun, pemerintah tidak bisa menghalangi hak masyarakat membangun di tanah milik mereka, namun jenis dan struktur bangunan harus sesuai dengan peruntukan tata ruang dan kawasan rawan bencana.
“Kita harus mengakui kesalahan di masa lalu dan memperbaikinya sedikit demi sedikit. Keselamatan dan kepatuhan pada prinsip pengelolaan lingkungan menjadi prioritas,” pungkasnya.
Editor: Erwin