Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, saat dimintai tanggapan adanya penangguhan aktivitas pematangan lahan oleh Pemkot Samarinda dikarenakan dugaan penerbitan izin lingkungan yang cacat prosedur.
Firnanda mengatakan, izin lingkungan dari DLH Kota Samarinda sebenarnya menjadi dasar mereka dalam pengerjaan.
Selain itu adanya kekhawatiran masalah air saat banjir, dia menerangkan di bawah gedung tersebut nantinya akan dibangun kolam penampungan air.
“Seperti penampungan yang ada di bawah rumah sakit sebelahnya,” ujar Firnanda, Kamis (18/12/2025).
Dia menerangkan, setelah adanya penangguhan izin, pihaknya akan segera mengkonfirmasi hal tersebut ke Pemkot Samarinda.
“Untuk penangguhan izin tersebut dimulai pada hari Rabu (17/12/2025), makanya kita akan coba tanya mengapa ditangguhkan persetujuan yang sudah ada,” ucapnya.
Firnanda mengaku, setelah adanya penangguhan, aktivitas pematangan lahan di wilayah tersebut turut dihentikan sementara. “Untuk jangka waktunya sampai kapan, tergantung Pemkot saja,” terangnya.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menambahkan pihaknya akan segera membicarakan hal tersebut kepada Pemkot Samarinda, supaya kedua kepentingan dapat berjalan bersamaan.
“Baik kepentingan lingkungan maupun kepentingan masyarakat yang lebih besar, yaitu sebuah rumah sakit yang lebih besar dan lengkap tapi dinamika pasti bisa terjadi dan kita segera mendiskusikan hal tersebut,” tuturnya.
Editor: Erwin