Langkah ini diambil setelah ditemukan penerbitan persetujuan lingkungan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berdampak langsung pada meningkatnya banjir di permukiman warga.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda Marnabas Patiroy menyebut, lokasi proyek berada di kawasan rawan banjir sekaligus daerah resapan air.
Pengurukan lahan seluas sekitar 1,3 hektare menyebabkan limpasan air tidak lagi tertahan dan langsung mengalir ke lingkungan warga.
“Ini sebenarnya daerah banjir dan resapan. Ketika diuruk seluas itu, limpasan airnya ke mana, pasti ke rumah warga,” ujar Marnabas saat meninjau lokasi pada Rabu, (16/12/2025) sore.
Sebelumnya, pemerintah telah membangun drainase sehingga genangan bisa dikendalikan. Namun sejak aktivitas pengurukan berjalan, intensitas dan ketinggian banjir kembali meningkat dan memicu protes masyarakat.
Hasil penelusuran menunjukkan DLH telah menerbitkan persetujuan pengelolaan lingkungan, namun izin tersebut bukan izin pengurukan yang kewenangannya berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Lebih jauh, Marnabas menegaskan penerbitan persetujuan lingkungan itu tidak melalui standar operasional prosedur (SOP).
Dalam mekanisme seharusnya, DLH wajib melibatkan perangkat lintas sektor seperti Dinas Perhubungan (Dishub) untuk analisis dampak lalu lintas (andalalin), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mitigasi bencana, serta PUPR dan OPD terkait lainnya.
“Faktanya tidak satu pun dilibatkan. Itu yang membuat kami menilai penerbitan izin ini cacat administrasi,” tegasnya.
Penandatanganan persetujuan tersebut diketahui terjadi pada akhir Agustus lalu. Atas dasar itu, dilakukan penangguhan kegiatan sekaligus meminta pengelola mengurus perizinan ulang melalui PUPR.
Menurut Marnabas, dalam kawasan resapan air seharusnya ada ketentuan teknis khusus, termasuk kemungkinan pembangunan dengan konsep bangunan panggung. Ia menilai pola pengurukan masif tidak tepat diterapkan di lokasi tersebut.
“Perluasan 1,3 hektare itu luar biasa. Hitungannya ada sekitar 9 ribu meter kubik air yang harus tertampung. Kalau tidak diatur, ke mana air itu akan lari,” katanya.
Selama proses pengurusan izin, seluruh aktivitas pengurukan diminta dihentikan. Pemerintah hanya memperbolehkan kegiatan yang bersifat mengurangi dampak, seperti pembuatan parit atau upaya memperlancar aliran air.
Penangguhan ini juga merespons keberatan warga dari sejumlah wilayah, di antaranya RT 14 dan RT 24 Kelurahan Wahid Hasyim, RT 26, 27, dan 28 Perumahan Rapak Binuang, serta RT 29 dan 30 Pondok Surya.
Marnabas menegaskan, kawasan tersebut masuk kategori rawan bencana sedang hingga tinggi, dengan frekuensi banjir yang cukup sering terjadi belakangan ini.
Karena itu, pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah tidak melarang pembangunan, tapi harus diatur. Di sana ada hak masyarakat yang tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Jika penangguhan dilanggar, pemerintah akan menindak sesuai ketentuan. Sementara itu, Inspektorat Kota Samarinda diminta memeriksa proses penerbitan izin di DLH. Pelanggaran SOP akan berujung sanksi disiplin. “Ini terjadi pada kepengurusan DLH sebelumnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin