KPPU Catat Tiga Laporan Kemitraan Sawit di Kalimantan
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah 5 Kalimantan mencatat persoalan kemitraan di sektor perkebunan sawit masih berdampak langsung terhadap petani.
Sepanjang tahun 2025 ini tercatat tiga laporan terkait kemitraan sawit dengan dua laporan masih dalam tahap penyelidikan dan satu telah ditingkatkan menjadi perkara.
Kepala KPPU Kanwil 5 Kalimantan FY Andriyanto mengatakan, perkara yang telah naik status ditangani oleh KPPU pusat, sementara dua laporan lainnya masih diproses di tingkat wilayah.
“Pola masalahnya hampir sama, yakni ketidaktransparanan pengelolaan kebun,” ujar Andriyanto kepada Korankaltim.com Rabu (17/12/2025).
Di wilayah Kalimantan KPPU telah menangani sekitar 13 perkara persaingan usaha. Saat ini dua perkara kemitraan masih berjalan, salah satunya melibatkan petani sawit di Kabupaten Kutai Barat. Selain penegakan hukum, KPPU juga menjalankan fungsi pencegahan melalui penelitian, kajian, asistensi kebijakan, advokasi, dan sosialisasi persaingan usaha.
Tahun ini KPPU Kanwil 5 Kalimantan menyusun sejumlah kajian industri, meliputi larangan penjualan gabah kering, beras di Kalimantan Timur (Kaltim), bundling gas elpiji dan gas komersial, program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Koperasi Merah Putih (KMP).
Khusus program MBG, KPPU memantau potensi peningkatan permintaan bahan pangan, terutama protein hewani, seiring operasional sekitar 23 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kaltim. “Permintaan dalam volume besar berpotensi memengaruhi suplai dan harga di sektor peternakan, sehingga perlu dikawal keseimbangannya,” jelas Andriyanto.
Dalam pelayanan publik, KPPU Kanwil 5 Kalimantan mencatat delapan kegiatan konsultasi persaingan usaha, terdiri atas enam konsultasi kemitraan perkebunan dan dua pengadaan.
KPPU kini menghadapi kendala internal akibat proses transformasi organisasi yang berdampak pada tidak adanya rekrutmen baru tahun ini.
Meski demikian, fungsi pengawasan tetap berjalan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran persaingan usaha secara tertulis dengan melampirkan identitas pelapor, kronologi, pihak terlapor, dan dokumen awal. Setiap laporan diverifikasi maksimal 14 hari. “Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Persaingan usaha yang sehat penting untuk melindungi petani, pelaku usaha kecil, dan kepentingan publik,” tutupnya
Editor: Aspian Nur









