Pada Senin (15/12/2025) Sore, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendampingi dua orang korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Samarinda.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyampaikan laporan para korban telah diterima dan langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Dari dua korban yang hadir, satu di antaranya diketahui masih berusia 17 tahun saat peristiwa dugaan pelecehan terjadi.
Menurut Sudirman, korban yang masih di bawah umur tersebut mengalami kejadian awal di wilayah hukum Polres Bontang. Oleh karena itu, Polresta Samarinda akan melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polres Bontang untuk penanganan perkara tersebut.
Sementara satu korban lainnya, yang locus perkaranya berada di wilayah hukum Samarinda, tetap diproses oleh Unit PPA Polresta Samarinda.
“Laporan sudah diakomodir hari ini. Kami optimis aparat kepolisian akan bertindak profesional karena kasus ini menyangkut banyak korban dan telah menjadi perhatian publik,” ujar Sudirman.
Ia mengungkapkan, sejauh ini TRC PPA Kaltim telah menerima informasi adanya tujuh orang korban dengan terduga pelaku yang sama.
Tiga korban telah berkomunikasi dan bertemu langsung, sementara empat lainnya masih menjalin komunikasi jarak jauh, termasuk korban yang berada di luar daerah.
Ia menambahkan, modus yang digunakan terduga pelaku cenderung seragam, yakni membangun empati dan kedekatan emosional sebelum melakukan tindakan pelecehan. Meski para korban menyatakan penolakan, tindakan tersebut tetap terjadi dan diduga disertai unsur pemaksaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setelah laporan resmi ditampung oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, korban dilaporkan mengalami kondisi emosional yang tidak stabil dan berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh pihak kepolisian.
Editor: Erwin