Ia mengingatkan bahwa geliat pengembangan destinasi wisata harus dibarengi kesadaran penuh terhadap ancaman abrasi, yang terus menggerus wilayah pesisir tersebut.
Demmu menjelaskan, dalam RTRW Kaltim, Muara Badak dan Marangkayu telah ditetapkan sebagai wilayah industri.
“Setiap aktivitas pemanfaatan ruang, termasuk pengembangan destinasi wisata, wajib mengikuti regulasi yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” sebutnya, Jumat (12/12/2025).
Politisi PAN tersebut menilai abrasi sebagai ancaman nyata yang harus menjadi prioritas.
Dirinya mencontohkan kawasan Tanjung Limau, yang memiliki hutan mangrove berfungsi sebagai benteng alami dari gelombang besar.
“Minimal 50 meter dari garis pesisir itu jangan diapa-apain,” tegasnya.
Dia mengingatkan agar vegetasi mangrove tidak diganggu, terlebih ketika pembangunan permukiman dan fasilitas publik, termasuk rumah sakit, terus berkembang.
Demmu juga meminta Pemprov Kaltim mempercepat penanganan abrasi di Muara Badak dan Marangkayu.
Ia mendorong adanya identifikasi ulang terhadap titik-titik yang mengalami kerusakan paling parah, disertai pembangunan struktur penahan abrasi yang tepat.
Namun, ia menggarisbawahi pembangunan fisik tersebut tidak boleh merusak estetika kawasan wisata.
“Seperti yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Berau. Sehingga kenyamanan pengunjung tetap terjaga,” ujarnya.
Demmu menegaskan kewajiban pemerintah untuk memastikan pengembangan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Pengelolaan wisata yang abai terhadap prinsip keberlanjutan berpotensi merugikan masyarakat pesisir dalam jangka panjang,” pungkasnya.
Editor: Erwin