Diketahui aturan tersebut rencananya mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, dan akan membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Menurutnya, KUHP baru nantinya menggeser pendekatan pemidanaan dari pola punishment and treatment ke arah pemulihan sosial. Salah satu bentuknya adalah pemberian sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu yang sebelumnya otomatis menjalani hukuman penjara.
“Skema ini dinilai lebih manusiawi dan relevan dengan kebutuhan hukum modern,” ujar Supardi, Selasa (9/12/2025).
Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, pihaknya bersama Pemprov Kaltim telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Penandatanganan tersebut juga melibatkan sepuluh kepala daerah se-Kaltim serta peran dari Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) melalui dukungan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Jadi melalui Jamkrindo nantinya akan memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan kerja sosial, termasuk menyediakan sarana dan pelatihan,” ucapnya.
Supardi menjelaskan, pelaku tindak pidana yang dapat dikenai sanksi kerja sosial adalah mereka yang dijatuhi ancaman hukuman di bawah lima tahun atau dengan nilai denda yang relatif kecil.
Namun, kata dia penerapannya tetap harus melalui pertimbangan mendalam terkait jenis kejahatan yang sudah dilakukan apa, dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Dalam skema yang disiapkan, peserta kerja sosial akan dibekali keterampilan dasar oleh lembaga fasilitator yang ditunjuk, seperti yayasan atau lembaga pendidikan,” katanya.
Setelah menyelesaikan masa sanksi, mereka diharapkan dapat kembali berbaur di masyarakat dengan kemampuan baru yang lebih produktif.
Saat disinggung soal pengawasan pelaksanaan sanksi kerja sosial, Supardi menyatakan akan dilakukan langsung oleh jaksa sebagai eksekutor. Setiap peserta akan di awasi dan dilaporkan mengenai aktivitas kerja sosialnya.
Editor: Erwin