Pemaparan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, dalam press release yang digelar di Aula Kejati Kaltim, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Supardi menjelaskan bahwa selama setahun penuh, Kejati Kaltim melaksanakan berbagai langkah penegakan hukum.
“Selama kurun waktu satu tahun ini, penyelidikan yang dilakukan sebanyak 52 perkara, kemudian penyidikan ada 3 perkara, dan penuntutan dari kejaksaan sebanyak 48 perkara, termasuk dari Polri, pajak, dan Bea Cukai,” ujarnya.
Lanjutnya, eksekusi terhadap 44 terpidana juga telah dilakukan. “Total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp19,7 miliar,” tegasnya.
Ia menekankan, capaian tersebut merupakan bagian dari implementasi Asa Cita Presiden, yang menempatkan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam sebagai prioritas utama.
“Kejaksaan Tinggi Kaltim berhasil melaksanakan arahan Jaksa Agung dan Jampidsus terkait implementasi Asa Cita Presiden. Fokus kami adalah penanganan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam serta kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Supardi juga mengungkapkan sejumlah perkara strategis yang saat ini sedang berjalan di tahap penyidikan maupun penuntutan.
“Saat ini kami juga tengah menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan negara, seperti dugaan korupsi reklamasi pertambangan, penyimpangan penerimaan negara dari royalti dan PNBP, penyalahgunaan barang milik negara, hingga pengelolaan dana hibah olahraga,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penanganan perkara sektor pertambangan akan terus dipercepat dan diperkuat.
“Sejak saya berada di sini, semua perkara tambang akan kita tindaklanjuti. Secepat mungkin, perkara yang benar-benar harus diproses akan kita lakukan tindakan,” tegas Supardi.
Menutup pemaparannya, ia menegaskan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejati Kaltim kepada publik.
“Ini bukan hanya seremonial, tetapi komitmen kami menjaga kepentingan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Erwin