Langkah ini diambil setelah banyaknya aduan masyarakat terkait kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di titik-titik yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri mengatakan bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari.
Ia menjelaskan Jalan K.H. Fakruddin (kawasan yang dulunya dikenal sebagai Jalan Anggi) termasuk salah satu lokasi yang menjadi prioritas karena penerapan sistem retribusi parkir yang sudah berjalan beberapa bulan.
“Jalan Anggi (K.H. Fakruddin) merupakan salah satu lokasi yang paling sering mendapat atensi karena adanya penerapan sistem parkir retribusi sejak beberapa bulan terakhir,” ujarnya.
Dishub menerapkan dua pola parkir berbeda di ruas jalan tersebut. Kendaraan yang melintas dari Jalan Cendana menuju Karang Asam atau Slamet Riyadi wajib mengikuti pola parkir lurus searah jalur.
Sementara itu, kendaraan dari arah sebaliknya hanya diperbolehkan parkir di titik lekukan yang tersedia.
“Kegiatan ini sebenarnya rutin, tetapi karena banyak atensi masyarakat, hari ini kita tertibkan lagi. Jalur dari Cendana menuju Karang Asam harus parkir lurus,” tambahnya.
Duri menegaskan, sistem parkir di kawasan itu tidak menggunakan mekanisme berlangganan. Setiap kendaraan dikenakan tarif sekali parkir, berapa kali pun pengemudi keluar masuk area. “Di sini tidak ada parkir berlangganan. Jadi sekali parkir ya sekali bayar,” tegasnya.
Dishub juga melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran. Satu kendaraan terpaksa diarahkan keluar (derek) karena tetap parkir di area terlarang meski berkali-kali diingatkan. Untuk pelanggaran lain, terutama yang membahayakan arus lalu lintas, petugas melakukan penggembokan.
Menurut Duri, kendaraan yang digembok harus diproses melalui kepolisian. Pelanggar baru dapat membuka gembok setelah menyelesaikan tilang.
“Kalau sudah digembok, pembayarannya lewat kepolisian. Setelah ada pemberitahuan bahwa pelanggar menyelesaikan tilang, baru kita buka gemboknya,” jelasnya.
Ia menambahkan parkir di titik lurus tanpa lekukan tetap menjadi masalah yang sering ditemukan. Pola parkir sembarangan ini dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas.
Duri mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan demi menjaga ketertiban. “Jalur dari Cendana ke Karang Asam parkirnya lurus, dan sebaliknya parkirnya di lekukan. Titik lurus tanpa lekukan adalah larangan parkir,” tutupnya.
Editor: Erwin