Dalam kesempatan ini, Kejati Kaltim menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan penindakan. Fokus utama diarahkan pada praktik dokumen terbang serta potensi tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Supardi, menyebut praktik penyimpangan di bidang pertambangan telah menjadi perhatian serius.
Ia menjelaskan FGD dimanfaatkan untuk menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai modus kejahatan di sektor sumber daya alam, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
“FGD ini kita gunakan untuk membangun pemahaman bersama, khususnya mengenai persoalan tambang,” ujarnya.
Salah satu sorotan utama adalah praktik dokumen terbang, yakni penggunaan dokumen resmi untuk memutihkan batu bara ilegal atau menutupi produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Supardi mengakui praktik ini merugikan negara dan membuka celah korupsi serta kolusi.
“Dokumen terbang ini persoalan serius. Dokumen itu bisa saja sudah masuk ke aplikasi dan terlihat normal, tetapi sumber barangnya berasal dari aktivitas ilegal,” tegasnya.
Menurut Supardi, pola penyimpangan bisa terjadi melalui perusahaan berizin yang membeli batu bara dari tambang ilegal, pemilik IUP yang tidak menambang tetapi menjual dokumen, hingga perusahaan yang menutupi produksi kurang dengan membeli dari luar.
“Perusahaan bisa saja tidak menambang, tapi menjual dokumennya. Atau memproduksi tidak sesuai RKAB lalu membeli dari penambang ilegal,” jelasnya.
Kementerian ESDM memiliki posisi strategis dalam mendeteksi aktivitas tersebut karena memiliki akses data lengkap. Namun, pembuktian tetap sulit tanpa operasi tertangkap tangan.
“ESDM sebenarnya paling efisien untuk mendeteksi aktivitas ini. Tapi harus diakui, banyak hal yang sulit dibuktikan tanpa tertangkap tangan,” katanya.
Supardi mengungkapkan sejumlah laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) telah diterima dan mulai ditindaklanjuti.
Terkait kemungkinan adanya turunan korupsi seperti suap, gratifikasi, atau persekongkolan, Supardi menyebut semuanya bergantung pada bukti. “Apakah ini korupsi atau tidak, sangat tergantung konstruksi kasusnya,” jelasnya.
Supardi juga mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo di sektor tambang yang dinilainya berdampak positif pada penertiban sumber daya alam. Kejati Kaltim, katanya, berkomitmen menyelesaikan perkara tambang dari hulu hingga hilir secara profesional.
Editor: Erwin