Hingga kini, progres pengembangan sistem tersebut baru mencapai separuh dan ditargetkan rampung dalam dua pekan ke depan.
Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin menyebut pihaknya baru saja memaparkan progres awal pengembangan fitur pendaftaran yang masih berada di kisaran 50 persen.
Pemaparan lanjutan dijadwalkan kembali dilakukan pada awal pekan depan dengan target capaian 70 persen.
Fitur utama yang tengah dibangun saat ini adalah pendaftaran pedagang aktif secara daring. Data pedagang sendiri masih dalam tahap finalisasi oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda.
“Diskominfo hanya menyiapkan sistem. Soal data benar atau salah sepenuhnya kewenangan Disdag,” ujar Suparmin pada Selasa, (2/12/2025).
Mekanisme pendaftaran pun disusun sesuai arahan agar hanya diikuti pedagang lama yang memiliki legalitas. Sistem akan dikunci sehingga hanya pedagang terverifikasi yang dapat mengakses pendaftaran.
Basis informasi yang digunakan berasal dari pedagang yang sebelumnya direlokasi dan hingga kini masih dibiayai sewa lapaknya oleh pemerintah. Data inilah yang menjadi acuan pencocokan dalam sistem.
Dalam proses pendaftaran, pedagang diwajibkan memiliki email aktif serta nomor telepon atau WhatsApp untuk kebutuhan login dan pelacakan riwayat pengajuan.
Saat mendaftar, pedagang cukup memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data yang sudah ada di basis data. Sistem akan langsung membuat akun secara otomatis tanpa verifikasi manual di tahap awal.
Setelah akun terbentuk, pedagang diwajibkan memperbarui data pribadi seperti alamat, nomor telepon, serta mengunggah legalitas berupa nomor Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) dan NIK yang tercantum di dokumen tersebut.
Data yang di input kemudian akan diverifikasi oleh tim teknis Disdag dengan cara menyandingkan data lama dan data baru. Jika dinyatakan sesuai, maka proses dilanjutkan ke tahap validasi akhir.
Pedagang yang sudah dinyatakan sah akan mengikuti pengundian nomor kios yang dilakukan sepenuhnya oleh sistem. Legalitas inilah yang menentukan ukuran kios sesuai data awal masing-masing pedagang.
“Kalau ada yang daftar tapi tidak teregistrasi, itu bukan karena sistem error. Bisa jadi memang datanya tidak ada di tahap pertama ini,” jelasnya.
Proses pendaftaran sendiri direncanakan dilakukan secara bertahap. Setelah data benar-benar dinyatakan final, pengundian kios langsung dilakukan secara digital tanpa pertemuan tatap muka.
Untuk pengawasan, pemerintah juga menyiapkan helpdesk dan posko pengaduan berbasis sistem yang terintegrasi dalam layanan pengaduan samagov. Setiap laporan akan langsung terkoneksi ke Diskominfo dan diteruskan ke Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Kalau ada dugaan permainan internal atau kejanggalan, silakan laporkan. Semua bisa terdeteksi,” tegasnya.
Sebagai bukti legalitas, pedagang nantinya akan menerima kartu digital langsung ke ponsel masing-masing. Kartu tersebut menjadi bukti resmi sebagai pedagang Pasar Pagi sekaligus penetapan hak atas kios yang tidak bisa dipindahtangankan. Kartu itu juga bisa dicetak jika diperlukan. “Kartu itu kalau mau dicetak silakan, digital juga silakan,” pungkasnya.
Editor: Erwin