Razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tertib Sosial sebagai bagian dari upaya menjaga ketentraman dan moralitas publik.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, mengungkapkan bahwa petugas menemukan cukup banyak pasangan bukan suami istri yang menempati kamar-kamar penginapan. Beberapa di antaranya berusia muda, bahkan ada yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
“Malam ini kami mengadakan razia sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tertib Sosial. Dari pemeriksaan, kami mengamankan 16 pasangan atau 32 orang, serta lima orang yang ditemukan tanpa pasangan. Totalnya ada 37 orang yang kami bawa ke kantor,” ujar Anis.
Ia menyebutkan bahwa beberapa orang yang terjaring tidak membawa kartu identitas, sementara lainnya berasal dari luar daerah. Kondisi itu, kata Anis, menunjukkan perlunya perhatian lebih dari aparat karena melibatkan remaja yang masih di bawah umur.
“Yang paling muda ada yang berumur 16 dan 17 tahun. Mereka ditemukan berada dalam satu kamar dengan pasangan yang bukan suami atau istri mereka. Situasi ini tentu memerlukan pembinaan khusus karena sangat memprihatinkan,” ucapnya.
Selain mengamankan pasangan muda-mudi, petugas juga menemukan seorang perempuan yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di dalam kamar. Barang tersebut langsung diamankan dalam proses pendataan.
“Selain itu, anggota juga menemukan korek api yang mengarah pada dugaan lain. Untuk urusan itu kami serahkan kepada pihak kepolisian yang mendampingi kami di lapangan,” tambah Anis.
Ia menjelaskan Satpol PP hanya menangani pelanggaran Perda dan pembinaan sosial, sementara indikasi tindak pidana lainnya akan diproses oleh aparat kepolisian.
“Kami fokus pada penegakan Perda dan pembinaan. Untuk motif dan hal lain yang mengarah pada dugaan berbeda, kami libatkan kepolisian,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memanggil pemilik atau pengelola guest house untuk memberikan penjelasan serta diminta lebih selektif menerima tamu. Menurut Anis, peran pemilik usaha sangat penting dalam mengendalikan aktivitas penyalahgunaan fasilitas.
“Kota Samarinda ini milik kita bersama. Kami berharap pemilik tempat bisa lebih selektif agar tidak semakin bebas dan tetap sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor: Erwin