Emosi sesaat memicu tindakan kriminal, terutama ketika pengendara tidak mampu menahan diri dalam situasi padat kendaraan.
“Itu contoh nyata bagaimana emosi sesaat bisa berubah menjadi tindak pidana,” jelas Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11/2025).
Adalah RA, pria berusia 32 tahun, yang tersinggung setelah mendengar suara klakson mobil milik AR. Saat terjadi kemacetan di Jalan Kartini tersebut, AR yang berusia 46 tahun sejatinya berniat memberi tanda agar arus kendaraan bergerak lewat bunyi klakson mobilnya, namun justru dipersepsikan secara negatif oleh RA.
“Hanya karena klakson dan sedikit senggolan, pelaku memilih melakukan kekerasan. Ini sangat disayangkan,” sebut Kadiyo.
RA kemudian menyalip mobil AR dan berhenti tepat di depannya, memaksa AR keluar untuk menanyakan maksud tindakan itu. Bukannya berdialog, RA yang dikuasai emosi langsung mengayunkan helm yang digenggamnya ke arah kepala AR.
“Kami menegaskan tidak ada toleransi untuk aksi main hakim sendiri di jalan raya,” tegas Kadiyo.
Pukulan keras tersebut membuat pelipis kanan AR mengalami luka robek. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian pun terkejut dan segera membantu menghentikan aliran darah.
“Respons cepat kepolisian adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” sambung Kadiyo.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsekta Samarinda Kota bergerak cepat. Rekaman CCTV, keterangan saksi dan identifikasi ciri pelaku segera dikumpulkan hingga akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas RA dalam waktu singkat.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” tambahnya
RA ditangkap di Perumahan Grand Mahakam 2 Jalan Ring Road II sekitar pukul 23.15 WITA malam hari, beberapa jam setelah kejadian. Polisi juga menyita helm hitam yang digunakan untuk memukul AR serta hasil visum sebagai barang bukti.
“Pelaku sudah kami tahan dan proses sedang berjalan. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional,” tegas Kadiyo.
Dalam pemeriksaan RA berdalih emosinya tersulut karena mendengar klakson dan merasa jas hujan yang dipakainya ikut tersangkut sehingga robek. Meski begitu, kepolisian menegaskan alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan.
“Saya mengimbau masyarakat agar selalu mengendalikan diri ketika menghadapi kondisi jalan yang padat. Klakson itu wajar, macet itu biasa,” pesannya.
RA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan kini tengah menunggu proses pelimpahan berkas ke kejaksaan. “Jangan sampai hanya persoalan kecil membuat Anda berhadapan dengan proses hukum,” tutup Kadiyo.
Editor: Aspian Nur