Persidangan yang berlangsung selama 10 jam tersebut menghadirkan saksi mahkota serta mengulas kembali rangkaian keterangan yang menjadi dasar pembuktian perkara.
Kuasa hukum korban, Andi Renaldy Iskandar, menilai persidangan hari ini mulai memperjelas posisi dan peran para pelaku. Namun, ia menegaskan saksi mahkota beberapa kali memberikan keterangan yang tidak selaras dengan isi BAP.
“Dalam fakta persidangan tadi sudah terlihat posisi-posisi para pelaku dan peran-peran mereka. Namun ada beberapa keterangan saksi mahkota yang dibantah sendiri oleh saksi karena dianggap tidak sesuai dengan BAP," ujarnya.
Andi menyampaikan saksi mahkota juga mengaku mendapat tekanan dalam proses penyidikan. Ia memahami saksi berhak memberikan keterangan secara bebas, tetapi menilai setiap bantahan terhadap BAP harus memiliki alasan yang kuat.
“Bantahan-bantahan itu harus didasarkan alasan yang kuat agar bisa diterima dengan akal sehat. Majelis hakim juga sudah mengingatkan saksi mahkota agar konsisten dengan BAP," tegasnya.
Menurutnya, inkonsistensi keterangan justru dapat menimbulkan keraguan dalam pembuktian, sehingga ia meminta agar pengadilan berhati-hati dalam menilai setiap pernyataan yang dibantah.
Salah satu saksi mahkota, Anwar mengaku mengalami tekanan saat pemeriksaan awal. “Di BAP pertama saya dipukul. Ada tekanan dari penyidik,” ujarnya di hadapan hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Nur Salam, menyoroti dugaan intimidasi yang dialami sejumlah saksi dan tersangka saat pemeriksaan oleh penyidik.
Ia menyebut beberapa dari mereka tidak didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaan awal pada 5 Mei dan awal Mei 2025.
“Ada saksi atau tersangka yang merasa diintimidasi oleh penyidik, sehingga kami meminta majelis hakim menghadirkan penyidiknya. Faktanya, mereka tidak mengakui beberapa poin dalam BAP, dan keterangan mereka berkesesuaian,” ujarnya
Nur Salam menilai pemeriksaan tanpa pendampingan hukum berpotensi membuka ruang tekanan terhadap saksi. Ia juga menyebut unsur perencanaan yang menjadi dasar penerapan Pasal 340 KUHP belum terbukti.
“Sampai hari ini belum ditemukan unsur perencanaan. Saksi yang melakukan penembakan tidak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan sembilan terdakwa lainnya,” katanya.
Majelis hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik pada sidang lanjutan 3 Desember 2025 untuk mengklarifikasi dugaan intimidasi sekaligus menguji konsistensi keterangan saksi mahkota.
Persidangan berikutnya diharapkan dapat membuka fakta lebih terang dari dua sudut pandang yang kini saling berseberangan.
Editor: Erwin