Ia terangkan rangkaian proses penghentian operasional sejak 2016 hingga penandatanganan kontrak sewa lahan pada 2020 menyimpan banyak kejanggalan dan tidak dapat diputuskan secara sepihak.
Lamri menyebut penghentian operasional RSI pada era Gubernur Awang Faroek saat itu dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
“Dasar penyetopannya sepihak. Padahal rumah sakit masih beroperasi, bukan dalam keadaan pailit. Akibatnya karyawan dan tenaga medis kebingungan, banyak yang akhirnya dialihkan,” ujarnya, Rabu (25/11/2025) sore.
Menurutnya, sejak rumah sakit diserahkan pada 1984, beroperasi pada 1986, dan memperoleh sertifikat dari BPN pada 1992, kedudukan hak kepemilikan RSI sebenarnya bersifat dualistik.
“Sertifikat itu berbunyi hak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam kurung Rumah Sakit Islam. Artinya dua pihak punya hak. Tidak boleh satu pihak mengambil keputusan sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, meski operasional dihentikan pada 2016, kontrak kerja sama baru diterbitkan lagi pada 2020 di masa kepemimpinan Gubernur Kaltim, Isran Noor. Namun kontrak tersebut bersifat sewa lahan lima tahunan. YARSI menilai kebijakan itu menyulitkan pemulihan rumah sakit.
“Investasi rumah sakit tidak mungkin dihitung 5 tahun. Ini bukan buka warung. Nilainya besar dan butuh masa panjang,” tegasnya.
YARSI mengklaim telah mengikuti seluruh prosedur administratif, termasuk mengajukan permohonan adendum kontrak ke BPKAD pada 2024. Usulan itu bahkan direspons positif.
“Kami diminta melengkapi data, termasuk mini feasibility study 5 tahun ke depan. Semua kami serahkan dalam bentuk buku. Tapi setelah itu tidak ada respons lagi,” ucap Lamri.
Ia mengatakan karena komunikasi dengan Pemprov Kaltim mandek, YARSI kemudian meminta mediasi ke DPRD Kaltim pada Januari 2025. Hasilnya, DPRD mengeluarkan rekomendasi agar rumah sakit dioperasikan kembali oleh yayasan dan kontrak diperpanjang minimal 15–20 tahun.
“DPR menilai historinya jelas. Rumah sakit ini sudah melayani masyarakat sejak 1986 hingga 2016 dengan baik,” katanya.
Namun, YARSI menyayangkan sikap Pemprov Kaltim yang belakangan menuding yayasan tidak aktif berkoordinasi.
“Tidak benar kalau kami tidak bersurat. Semua ada bukti. Tidak mungkin BPKAD meminta data kalau kami tidak pernah berkirim surat,” tegasnya.
Meski demikian, YARSI menegaskan tetap membuka ruang dialog. “Langkah kami jelas minta duduk bersama untuk membicarakan hak kami sebagai pemegang sertifikat. Keputusan tidak bisa sepihak,” pungkasnya.
Editor: Erwin