Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada warga setempat, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, membenarkan adanya laporan itu. Ia menjelaskan dugaan tindak kekerasan tersebut berlangsung sejak 2024 hingga kejadian terbaru yang terungkap baru-baru ini.
“Terungkapnya itu ada masyarakat yang mengadu menyampaikan terjadinya peristiwa tersebut. Untuk kasusnya sendiri terjadi dari tahun 2024 hingga terakhir,” ungkap Rina Zainun, Selasa (25/11/2025).
Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah korban dan di pinggir jalan utama. Kejadian terakhir terjadi sekitar pukul 15.00 WITA di rumah korban saat kondisi kosong. Pelaku diduga menggunakan ancaman serius untuk memaksa korban.
“Korban diancam, kalau tidak mau melakukan maka diancam dipukuli, bahkan diancam untuk dibunuh,” jelas Rina.
Pelaku juga diduga merekam aksinya dan menggunakan rekaman tersebut sebagai alat ancaman. “Satu lagi ternyata si pelaku ini juga mengancam akan menyebarkan video, karena justru pada saat melakukan itu, info dari korban, si pelaku merekam aktivitas persetubuhan tersebut,” tambahnya.
Korban, siswi kelas 1 SMP, kini dalam kondisi tertekan dan trauma. Diketahui, pelecehan sering terjadi, namun persetubuhan tercatat sebanyak tiga kali.
Lebih lanjut, penanganan kasus di awal sempat terhambat oleh reaksi ibu korban yang syok dan bingung, karena ia baru mengetahui kejadian saat pelaku ditangkap.
“Sehingga dia wajar dari sisi seorang ibu itu, seorang istri takut kehilangan pencari nafkah, apalagi dia punya anak kecil,” papar Rina.
TRC PPA segera memberikan pemahaman agar ibu korban memprioritaskan keselamatan psikis anak.
“Di situ kami memberikan pemahaman kepada ibunya korban bahwasanya harus lebih berpihak kepada kepentingan korban. Anak ini secara psikis dan traumanya pasti akan dalam apabila ibunya tidak memberikan perlindungan,” tegas Rina.
Saat ini, kasus telah dilaporkan (LP) dan BAP telah dilakukan. Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya, tinggal menunggu proses visum.
“Untuk perkembangan kasusnya sampai saat ini sudah LP, sudah BAP, tinggal melakukan visum. Pelaku sudah diamankan,” tutupnya.
Editor: Erwin