Tekanan tersebut muncul setelah salah satu secara konsisten menerbitkan laporan kritis terkait kinerja Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur Seno Aji. Ancaman tersebut mencuat ke publik dan langsung mengundang reaksi berbagai kalangan, termasuk DPRD Kaltim.
Para legislator menilai bahwa tindakan intimidatif seperti itu merupakan bentuk tekanan yang bisa merusak prinsip demokrasi dan menghalangi pers menjalankan fungsi pengawasan.
Sorotan yang disampaikan media sebelumnya menyinggung sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dinilai kontroversial.
Kritik itu juga muncul di tengah komitmen pemprov untuk melakukan efisiensi anggaran setelah terjadinya pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) 2026 oleh pemerintah pusat.
Menurut laporan di media pada 27 Oktober 2025, jurnalis mereka menerima telepon dari seorang ketua ormas yang merasa tidak senang dengan artikel-artikel bernada kritis terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.
Dalam percakapan itu, ketua ormas tersebut bahkan mengajak sang jurnalis untuk berdebat secara langsung, disertai ancaman kekerasan. “Kita berdebat temu muka, kalau gak cocok, bekelahi kita,” ujar ketua ormas tersebut.
Salehuddin, mengecam keras tindakan tersebut sebab upaya pembungkaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Selama teman-teman jurnalis menjaga prinsip utama jurnalistik, sangat disayangkan adanya upaya pembungkaman itu,” ujar Salehuddin saat dihubungi pada Kamis (20/11/2025).
Salehuddin menegaskan bahwa selama berita yang dipublikasikan media mengedepankan data akurat dan berimbang, maka kritik tersebut harus diterima sebagai masukan konstruktif bagi pemerintah.
“Terpenting data yang disajikan betul, berimbang, dan ada ruang klarifikasi bagi pihak terkait,” katanya.
Ia juga mengingatkan pers memiliki peran penting sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Karena itu, jurnalis wajib menjaga independensi dan bekerja tanpa intervensi pihak mana pun.
“Apalagi jika berita itu berbasis fakta yang patut dihormati. Selama wartawan independen dan bertanggung jawab, datanya objektif, maka kritik itu sah dan diperlukan,” tambahnya.
Lebih jauh, Salehuddin mendorong para kepala daerah agar tidak alergi terhadap kritik. Menurutnya, dalam sistem demokrasi, ruang bagi pers untuk melakukan kontrol sosial harus dibuka seluas-luasnya.
“Kebebasan pers itu bagian dari mekanisme perbaikan. Kepala daerah seharusnya terbuka menerima kritik, selama disampaikan dengan data yang tepat dan objektif,” ujarnya.
Politisi Golkar itu, menekankan tindakan intimidatif justru mencederai semangat keterbukaan informasi. Dalam konteks ancaman terhadap jurnalis, ia mengingatkan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Wartawan punya perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Pers dalam melaksanakan profesinya,” tegasnya.
Selain itu, Salehuddin juga menyoroti peran ormas, yang seharusnya menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada publik, bukan menjadi pihak yang justru menyebarkan ancaman.
“Kalau ormas benar-benar peduli pada masyarakat Kaltim, mereka harus mendorong pemerintah melakukan keadilan fiskal dan langkah-langkah positif lainnya, bukan mencederai demokrasi dan ketertiban,” tutupnya.
Editor: Erwin