Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus Presidium KIKA Herdiansyah Hamzah menegaskan UU KUHAP hasil pengesahan tersebut berpotensi menjadi instrumen baru untuk membungkam kritik. Menurutnya, sejumlah pasal bermasalah membuka ruang kriminalisasi terhadap akademisi, peneliti, dan mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
“UU KUHAP ini berpotensi menjadi Hukum Anti-Kritik. Kewenangan aparat yang diperluas tanpa pengawasan memadai bisa menjadi alat untuk membungkam suara kritis, termasuk di kampus,” ujar Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah.
Proses pembahasan yang disebutnya “super kilat”, yakni hanya dalam dua hari di tingkat Panja pada 12-13 November 2025. Proses ini bertentangan dengan prinsip meaningful participation yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Alasan pemerintah dan DPR yang menyebut percepatan diperlukan demi kesiapan pemberlakuan KUHP Baru pada Januari 2026 tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.
“Argumen percepatan itu menutup ruang kritik. Masukan dari masyarakat sipil dan komunitas akademik diabaikan. Ini bukan hanya anti-demokrasi, tetapi juga anti-intelektualisme,” tegasnya.
KIKA menyoroti serangkaian pasal yang dinilai berbahaya bagi kerja akademik. Herdiansyah menyebut Pasal 16 sebagai salah satu yang paling mengkhawatirkan karena memperluas kewenangan undercover buy dan controlled delivery ke semua jenis tindak pidana, bahkan di tahap penyelidikan.
“Ini membuka ruang penjebakan (entrapment). Mahasiswa, peneliti, atau aktivis yang meneliti praktik korupsi atau isu sensitif dapat dengan mudah dijebak melalui operasi terselubung,” ucap Castro.
Selain itu, pasal-pasal terkait Upaya Paksa seperti Pasal 5, 90, dan 93 dinilai memberi aparat ruang untuk melakukan pengamanan dan penahanan meski belum ada kepastian tindak pidana. Kondisi ini berpotensi menjadi alat koersif yang menekan kegiatan penelitian kritis.
Tak kalah serius, Pasal 105, 112A, 124, dan 132A memungkinkan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga penyadapan tanpa izin hakim. Menurut KIKA, hal tersebut dapat menghancurkan integritas data penelitian dan membahayakan narasumber.
“Kerahasiaan data penelitian bisa hilang. Informan terancam. Ini pukulan langsung terhadap kebebasan akademik,” ujarnya.
Pasal 7 dan 8 yang menempatkan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus dibawah koordinasi Polri juga jadi sorotan. KIKA menilai hal ini menciptakan police superpower dan mengikis mekanisme check and balance.
“Bagaimana akademisi bisa mengkritik lembaga yang kekuasaannya semakin absolut? Sentralisasi ini sangat berbahaya,” sebut Castro
Pengesahan UU KUHAP tanpa revisi komprehensif akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia. Ia memastikan KIKA akan terus memantau dan melawan setiap upaya pembungkaman di ranah akademik.
“Jika UU ini tetap dipaksakan, itu kemunduran demokrasi dan ancaman nyata terhadap tugas mulia perguruan tinggi sebagai penjaga nalar publik. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Castro.
Desakan KIKA kepada Pemerintah dan DPR :
1. Menghentikan proses pengesahan dan menarik draf UU KUHAP per 13 November 2025 dari agenda pembahasan lanjutan.
2. Menjamin partisipasi bermakna dengan melibatkan masyarakat sipil dan komunitas akademik secara substansial.
3. Memperkuat judicial scrutiny terhadap setiap tindakan upaya paksa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
4. Menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi akademisi, termasuk Pasal 5, 16, 105, 112A, 124, dan 132A.
Editor: Aspian Nur