Kesepakatan itu menegaskan dana CSR harus difokuskan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim, bukan dialirkan ke luar daerah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim M Darlis Pattalongi menjelaskan, langkah penguatan tersebut penting mengingat potensi CSR di Kaltim sangat besar.
Menurutnya, seluruh alokasi dan pemanfaatan CSR harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan daerah. “Satu poin penting adalah bagaimana CSR di Kaltim yang memiliki potensi besar ini bisa bermanfaat semaksimal mungkin untuk masyarakat dan pembangunan Kaltim. Itu intinya,” ujar Darlis kepada Korankaltim.com Senin (17/11/2025).
DPRD dan Pemprov ingin memastikan pengelolaan CSR ke depan berjalan lebih terarah dan terintegrasi dengan program prioritas daerah. Selain mendukung kebijakan pembangunan provinsi, CSR juga diharapkan bisa menyokong program strategis yang dijalankan pemerintah kabupaten dan kota. “Dengan demikian, maka dana-dana CSR itu tidak lagi ada yang terprogram keluar Kaltim,” tegasnya.
Selama ini, sebagian dana CSR perusahaan yang beroperasi di Kaltim diketahui masih mengalir ke luar daerah sehingga manfaatnya tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat setempat.
Melalui penguatan sinergi lintas lembaga, DPRD optimistis kebijakan baru akan membuat penyaluran CSR lebih tepat sasaran.
Untuk mendukung upaya tersebut, DPRD Kaltim juga mendorong penerapan sistem digitalisasi dalam pengelolaan CSR. Sistem ini dinilai dapat meningkatkan transparansi serta memudahkan pemantauan terhadap alokasi, realisasi, dan komitmen perusahaan.
Dengan adanya sistem digital berbasis data, dirinya bersama pemprov berharap seluruh proses pengelolaan CSR menjadi lebih akuntabel dan terbuka. “Sehingga setiap rupiah yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim,” tutup Darlis.
Editor: Aspian Nur