Lokasinya berada di kawasan padat penduduk dengan arus lalu lintas yang cukup tinggi setiap hari, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga karena keberadaannya memicu antrean kendaraan dan kemacetan parah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memastikan potensi tersebut sudah diantisipasi sejak awal. Analisis Dampak Lalu Lintas (Adalalin) juga telah disiapkan untuk memastikan jalur masuk dan keluar kendaraan tertata, sehingga tidak mengganggu kelancaran jalan.
“Sudah ada Andalalin-nya. SPBU itu juga hanya menjual BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamax Turbo, jadi potensi antrean beratnya kecil,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Minggu, (16/11/2025).
Akses kendaraan ke SPBU nantinya diarahkan melalui satu jalur sekitar 20 meter sebelum persimpangan agar arus lalu lintas tetap tertib.
Pengelola juga disebutnya telah menyiapkan dukungan corporate social responsibility (CSR) berupa lampu High Mast System (HMS) untuk meningkatkan penerangan di kawasan tersebut.
“Nanti mereka akan memberikan CSR berupa lampu HMS untuk menerangi persimpangan itu,” imbuhnya.
Di luar urusan SPBU, masyarakat turut mengeluhkan kendaraan besar yang kerap melintas di Jalan Damanhuri. Truk bermuatan berat sering melaju berdampingan dengan pengendara motor, sehingga rawan menimbulkan kecelakaan.
“Di sana truk besar lewat tanpa mengenal waktu. Kadang siang hari berjejer dengan motor kecil, itu jelas berbahaya,” kata Manalu lagi.
Karena itu, Dishub Samarinda pun kini sedang menyiapkan revisi aturan lintasan angkutan barang melalui pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Surat Keputusan (SK) agar pengaturan kendaraan berat lebih tegas.
“Jalan itu belum masuk dalam SK atau Perwali. Kemarin sempat juga kami pasang rambu larangan kendaraan berat masuk ke Gang Ogok,” terangnya.
Ia meminta masyarakat ikut membantu pengawasan di lapangan. Laporan dapat dikirimkan melalui media sosial dengan melampirkan foto dan nomor polisi kendaraan, mengingat penindakan tidak bisa dilakukan oleh Dishub Samarinda sepenuhnya.
“Dishub tidak bisa menindak berdasarkan UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Kalau ada yang melanggar, cukup difoto dan kirimkan ke kami atau Satlantas,” pungkasnya.
Editor: Erwin