Kepastian ini disampaikan setelah operasi gabungan yang digelar Sabtu (15/11/2025) malam tadi mulai pukul 21.30 WITA hingga 23.30 WITA dimana petugas menemukan sejumlah bukti pelanggaran.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah Rachim disela kegiatan razia malam tadi kepada Korankaltim.com mengatakan, kondisi di lapangan menunjukkan adanya peningkatan aktivitas pelanggaran ketertiban umum di sepanjang jalur poros Samarinda–Kutai Kartanegara. Karena itu, bangunan yang menjadi titik aktivitas dianggap harus lebih dulu ditindak.
“Bangunan-bangunan yang digunakan untuk praktik seperti kopi pangku akan kami jadikan prioritas penindakan. Kami akan keluarkan SP (surat peringatan) 1, SP2, SP3 dan kalau tetap tidak dihiraukan, pasti kami bongkar,” tegas Edwin.
Dalam operasi cipta kondisi malam tadi Satpol PP Kaltim berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Samarinda dan Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 botol bir hitam, tiga botol anggur merah satu di antaranya kosong serta beberapa alat kontrasepsi. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan yang melanggar ketertiban umum.
“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan aktivitas pekat yang nyata dan tidak bisa dibiarkan. Ini bukti di wilayah perbatasan, pelanggaran justru semakin meningkat,” jelasnya.
Pemerintah daerah telah menaruh perhatian besar terhadap maraknya aktivitas pekat di jalur poros tersebut. Ia menilai bahwa kegiatan yang melanggar ketertiban umum itu sangat merusak, sehingga tindakan tegas harus segera diambil.
“Kami tidak bisa membiarkan pekat seperti ini berkembang. Judi, narkoba dan praktik seperti ini sama-sama meresahkan. Karena itu, operasi akan terus kami gencarkan,” papar Edwin.
Pembongkaran bangunan menjadi langkah awal yang penting sebelum penindakan lebih jauh terhadap aktivitas di dalamnya.
"Tujuan akhirnya jelas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pekat harus dibongkar. Itu demi ketertiban dan perlindungan masyarakat,” tutup Edwin.
Editor: Aspian Nur