Kebijakan ini digagas untuk meningkatkan transparansi, efektivitas dan pemerataan penyaluran dana CSR agar manfaatnya lebih merata di seluruh wilayah Kaltim.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi mengungkapkan, pemerintah provinsi sedang merumuskan regulasi terkait pelaksanaan CSR berbasis digital.
Menurutnya, pemanfaatan sistem digital akan membuat seluruh proses, mulai dari penginputan data, pemantauan, hingga realisasi program. menjadi lebih mudah dan akurat.
“Selama ini pelaporan CSR masih dilakukan secara manual, begitu pula proses pengawasannya,” kata Darlis, Sabtu (15/11/2025).
“Dengan adanya digitalisasi, seluruh tahapan bisa dilakukan lebih efektif. Mulai dari input data, pengawasan, sampai pengarahannya,” imbuhnya.
Meskipun pemerintah daerah akan berperan dalam memberikan arahan dan menentukan prioritas program CSR, pengelolaan dana tetap berada di tangan perusahaan.
“Dana CSR tetap dikelola masing-masing perusahaan. Pemerintah hanya mengarahkan agar program tersebut sejalan dengan prioritas pembangunan daerah,” jelas Darlis lagi.
Dalam sistem yang sedang disiapkan tersebut, pemprov akan menyediakan etalase program yang berisi berbagai bidang prioritas pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan, kepemudaan, olahraga, hingga infrastruktur.
Melalui etalase ini, perusahaan dapat memilih program yang ingin didukung sesuai kemampuan pendanaan serta fokus kontribusi mereka.
Pemprov juga akan menetapkan jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, kebutuhan anggaran, hingga volume program CSR yang dibutuhkan di tiap daerah.
Dengan mekanisme digital yang lebih terstruktur, pemerintah berharap penyaluran dana CSR dapat berjalan lebih tepat sasaran dan merata, terutama bagi wilayah yang selama ini minim tersentuh pembangunan.
Editor: Aspian Nur