JT ditangkap pada Selasa (11/11/2025) tiga hari lalu setelah melakukan tindak kekerasan tersebut dua hari sebelumnya, tepatnya pada Minggu (9/11/2025) malam di sebuah guest house.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menjelaskan kejadian bermula ketika TD yang berusia 21 tahun hendak mengambil ponsel dan motor miliknya yang sebelumnya dibawa JT. Informasi tidak langsung dari penyidik menyebut JT bukannya mengembalikan barang tersebut, tetapi justru mengajak TD berkeliling kota hingga dini hari.
"Pelaku menguasai kendaraan dan membawa teman wanitanya berputar-putar sampai menjelang pagi,” jelas Kadiyo saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/11/2025).
Sekitar pukul 04.00 WITA, JT membawa TD ke sebuah guest house dan disana si pria mulai bersikap kasar dengan memaksa memeluk dan mencium TD. “Korban menolak, lalu pelaku melakukan kekerasan fisik berupa tarikan kepala, tamparan hingga cekikan,” ungkap Kadiyo.
Polisi juga menerima keterangan tidak langsung pelaku merusak pakaian TD dan melakukan tindakan cabul secara paksa. “Keterangan korban sesuai dengan kondisi fisik yang kami temukan,” ucap Kadiyo.
TD sempat berusaha mengirimkan lokasi melalui WhatsApp kepada rekannya, tetapi aksinya diketahui JT, hal mana yang membuat si pria kembali memukul wanita itu sebelum mengantarnya pulang ke kos. “Korban sangat ketakutan dan langsung melapor,” jelas Kadiyo.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi JT melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui jalur laut. “Kami berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalsel hingga akhirnya pelaku terdeteksi di Pelabuhan Trisakti,” kata Kadiyo.
JT akhirnya ditangkap dan dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya dan menyebut rasa cemburu sebagai alasan. “Pelaku juga mengaku membuang pakaian korban di sekitar Jembatan Mahakam,” paparnya.
J kini ditahan dan dijerat Pasal 6 huruf C UU TPKS serta Pasal 351 KUHP. “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami kekerasan,” tutup Kadiyo.
Editor: Aspian Nur