Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo, didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin Natsir itu, muncul temuan mengejutkan terkait asal-usul senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
Kuasa hukum korban, Agus Amri, menyebut ada bagian krusial yang harus menjadi perhatian bersama, terutama setelah majelis hakim meminta Jaksa menghadirkan seorang yang diduga anggota polisi dari kesatuan Brimob yang diduga sebagai pemilik senjata tersebut.
“Tadi Majelis Hakim sempat meminta Jaksa untuk menghadirkan satu orang saksi yang merupakan anggota polisi dari kesatuan Brimob sebagai pemilik senjata api yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujarnya saat ditemui seusai sidang.
Agus menilai, informasi itu sangat mengejutkan karena baru diketahui dalam persidangan dan sama sekali tidak pernah disampaikan oleh penyidik sejak awal proses hukum berjalan.
“Ini tentu sangat mengecewakan sekali bahwa informasi ini tidak pernah dibuka sejak awal oleh pihak penyidik. Padahal ini menjadi bagian penting bagaimana mungkin sebuah senjata resmi kepolisian bisa jatuh ke tangan orang-orang ini untuk kemudian melakukan eksekusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap senjata api milik institusi kepolisian, yang seharusnya dijaga ketat dan hanya digunakan dalam tugas resmi.
“Kita tidak tahu apakah senjata itu dicuri, dipinjamkan, atau bahkan digunakan dengan tujuan tertentu. Senjata api bukan benda yang bisa dibeli di pasar. Itu dibeli pakai uang rakyat dan diatur oleh peraturan Kapolri tentang penyimpanan serta perawatan senjata,” katanya.
Agus meminta kepolisian bersikap transparan dan memastikan anggota Brimob yang bersangkutan hadir pada sidang berikutnya, sebagaimana telah diperintahkan oleh majelis hakim.
“Tadi Majelis Hakim sudah memerintahkan jaksa menghadirkan yang bersangkutan, yang kabarnya sudah di-PTDH. Polisi harus memastikan rasa aman bagi kita semua, jangan sampai kasus seperti ini terulang,” tegasnya.
Ia menambahkan, dua hal penting yang menjadi sorotan dalam sidang kali ini adalah kepastian penyebab kematian korban yang disebabkan oleh lima proyektil peluru, serta minimnya keterbukaan penyidik mengenai asal-usul senjata api.
“Publik berhak tahu bagaimana senjata resmi itu berpindah tangan. Polisi harus bekerja profesional dan terbuka, bukan seperti sekarang yang terkesan menutup-nutupi,” pungkasnya.
Editor: Erwin