Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo, didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin. Jaksa Penuntut Umum, Ninin Natsir, menghadirkan saksi ahli dari bidang forensik untuk memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah dokter spesialis forensik dan medikolegal RSUD Abdul Wahab Syahranie, dr. Kristina Uli, Sp.FM. Dalam kesaksiannya, dokter Kristina menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap jenazah dilakukan pada 4 Mei sekitar pukul 13.20 Wita.
Ahli menerangkan, saat pemeriksaan korban tidak mengenakan pakaian dan terdapat beberapa kasa yang menutupi bagian tubuh tertentu.
“Korban tidak menggunakan pakaian, hanya terdapat kasa yang menutup bagian mulut, perut, dan punggung,” katanya di hadapan Majelis Hakim.
Dijelaskan pula, korban hanya mengenakan celana dalam berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan luka pada leher sebelah kanan di bawah telinga, serta bagian tulang selangkangan yang mengalami kerusakan parah.
Menurut ahli, terdapat empat luka akibat peluru, di mana dua peluru menembus tubuh dan dua lainnya bersarang di dalam tubuh korban. “Ditemukan dua peluru yang menembus dan dua peluru lainnya masih bersarang di dalam tubuh korban,” ungkap dr. Kristina.
Namun, ahli belum dapat memastikan secara pasti penyebab kematian korban. “Saya hanya bisa menjelaskan temuan luka-luka pada tubuh korban. Untuk memastikan apakah korban meninggal di tempat, di perjalanan, atau di rumah sakit, saya tidak dapat memastikan,” ucapnya.
Kuasa hukum terdakwa, Andi Akbar, mengatakan banyak hal yang belum dapat dijelaskan secara pasti oleh ahli, terutama mengenai mekanisme luka dan penyebab kematian.
“Ahli tidak bisa memastikan apakah korban meninggal di tempat, di perjalanan, atau akibat keterlambatan penanganan di rumah sakit,” tuturnya.
Ia menambahkan pihaknya tetap mengapresiasi kehadiran ahli karena keterangannya dianggap membantu proses pencarian kebenaran dalam persidangan.
“Kami mengapresiasi kehadiran ahli karena keterangan tersebut membantu membuka kebenaran di persidangan,” lanjut Andi.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Agus Amri, menyatakan bahwa keterangan ahli justru memperkuat bukti bahwa korban meninggal akibat tembakan.
“Keterangan ahli sudah sangat jelas dan detail. Ada lima luka tembak, dua peluru tembus dan tiga bersarang di tubuh korban,” katanya.
Ia menilai keterangan tersebut sangat kredibel karena diberikan di bawah sumpah jabatan sebagai dokter forensik.
“Ahli bekerja berdasarkan sumpah profesi dan tanggung jawab hukum, karena itu keterangannya harus kita percayai,” tegas Agus.
Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dan ditunda hingga Rabu (19/11/2025) mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya.
Editor: Erwin