Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama dua tahun terakhir, yakni 2024 hingga 2025. Total terdapat 2.912 botol miras berbagai merek dan kadar alkohol mulai dari 4,7 persen hingga mencapai 50 persen.
Selain miras ikut dimusnahkan pula sejumlah barang sitaan lain hasil penertiban perda, seperti dua unit sepeda, empat kursi plastik, dua termos, enam gitar, serta 30 kepala kostum badut yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan hiburan jalanan tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menegakkan aturan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi alkohol.
“Tadi totalnya sebanyak 2.912 botol miras. Sepedanya dua, simbolisnya juga dua dan kepala-kepala badut ada 30. Kegiatan ini bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan minuman keras,” kata Anis kepada Korankaltim.com disela pemusnahan.
Pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dini terhadap potensi tindakan kriminal yang sering dipicu oleh pengaruh alcohol. Generasi muda harus dilindungi dari bahaya miras sejak dini agar tidak kehilangan masa depan akibat penyalahgunaan alkohol.
“Kami ingin menjaga agar generasi muda tidak terkontaminasi dengan miras. Seperti disampaikan Pak Wakil Wali Kota, supaya masyarakat kita sehat dan masa depan mereka tetap cerah,” tambahnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri mengingatkan masyarakat tentang bahaya konsumsi alkohol dengan kadar tinggi.
“Ada miras dengan kadar alkohol sampai 50 persen, bayangkan kalau diminum, bisa langsung menyala kalau kena api. Itu menunjukkan betapa berbahayanya,” jelas Saefuddin.
Diharapkan kegiatan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal. “Mari pupuk kebiasaan positif, jauhi miras dan narkoba, demi menjaga kota kita tetap aman dan sehat,” tutupnya.
Dengan langkah tegas tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang tertib, sehat dan bebas dari pengaruh minuman keras.
Editor: Aspian Nur