Rapat tersebut membahas penolakan masyarakat terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Kalimantan di wilayah Kabupaten Paser.
Perwakilan masyarakat adat yang menamakan diri “Awa Kain Naket Bolum” berasal dari empat desa, yaitu Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang.
Mereka menyuarakan keberatan terhadap perpanjangan HGU PTPN yang dinilai telah merampas hak hidup masyarakat adat selama lebih dari empat dekade.
Dalam penyampaian aspirasinya, Sahrul M, perwakilan warga, dengan suara bergetar menceritakan bagaimana masyarakat di empat desa kehilangan tanah dan ruang hidup mereka sejak perusahaan masuk pada tahun 1982.
“Empat puluh tiga tahun lalu, perusahaan datang membawa janji plasma, rumah, sekolah, dan kesejahteraan. Tapi semua tinggal janji. Yang kami dapat bukan kesejahteraan, tapi kehilangan, kehilangan tanah, kebun, bahkan masa depan,” kata Sahrul.
Ia mengungkapkan, ladang-ladang yang dulunya menjadi sumber penghidupan masyarakat kini telah berubah menjadi hamparan kebun sawit monokultur milik perusahaan.
Sahrul juga menyesalkan tidak adanya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) selama puluhan tahun beroperasi di wilayah mereka.
“Kami hidup di tanah yang subur, tapi harus membeli beras dari luar. Kami hidup di tengah kebun sawit, tapi tetap miskin,” tambahnya.
Lebih jauh, selain kehilangan tanah, masyarakat juga kehilangan jejak budaya dan situs adat yang memiliki nilai spiritual tinggi. Sejumlah tempat yang dahulu digunakan untuk upacara adat dan pemakaman leluhur telah diratakan oleh alat berat perusahaan.
“Kami tidak hanya kehilangan tanah, tapi juga akar. Di tanah itu ada kuburan leluhur, hutan buah, tempat kami bersyukur kepada Allah. Semua diratakan tanpa hormat,” katanya dengan nada sedih.
Sahrul juga menyinggung adanya kriminalisasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan tanah ulayatnya.
Dua warga, yakni Syahrul dan almarhum Alo Herman, disebut sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh menyerobot lahan padahal tanah itu adalah warisan keluarga mereka.
“Kami datang bukan untuk marah, tapi untuk mengingatkan. Kami tidak menolak pembangunan, kami menolak ketidakadilan. Tolong tunda perpanjangan HGU PTPN IV sampai konflik diselesaikan secara adil,” tegasnya.
Ia meminta DPRD Kaltim membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki konflik agraria ini, serta memberi perlindungan hukum bagi warga yang dikriminalisasi.
Perjuangan masyarakat adat Paser bahkan telah menelan korban jiwa.
Keluarga almarhum Alo Herman, yang turut hadir dalam RDP, menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalnya anggota keluarga mereka di tengah proses hukum yang dinilai tidak adil.
“Saudara kami wafat membawa status tersangka, hanya karena membela tanah leluhur. Kami ingin bertanya: berapa harga nyawa seorang pejuang yang mempertahankan haknya?” ujar perwakilan keluarga dalam forum.
Mereka menegaskan kematian tersebut menjadi “garis merah” dan menolak segala bentuk perpanjangan HGU yang dilakukan tanpa penyelesaian menyeluruh terhadap konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari 40 tahun.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim menyatakan bahwa rapat ini merupakan bentuk fasilitasi atas permintaan warga dari empat desa yang menolak perpanjangan HGU PTPN IV Regional V.
“Kami menerima semua masukan dan tuntutan masyarakat. Prinsipnya, kami ingin membangun ruang komunikasi yang efektif antara warga, pihak perusahaan, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Komisi I mendorong agar permasalahan ini tidak diselesaikan melalui jalur hukum (litigasi), melainkan lewat pendekatan dialog dan solusi bersama (nonlitigasi).
“Kami harap ada win-win solution. PTPN tetap bisa beroperasi, sementara masyarakat juga mendapatkan hak dan manfaat ekonomi yang layak,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kaltim juga berencana melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan lembaga lainnya untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Kami akan mendampingi warga dan melakukan konsultasi ke kementerian agar ada langkah konkret untuk menyelesaikan konflik ini secara adil,” tutupnya.
RDP ditutup dengan pernyataan tegas dari perwakilan masyarakat adat bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun menolak ketidakadilan.
“Tanah ini bukan untuk dijual, tapi untuk diwariskan. Kami ingin anak-anak kami tahu bahwa di tahun 2025, orang tua mereka pernah berdiri di depan wakil rakyat untuk menuntut hak hidup yang layak di tanah kelahirannya,” pungkasnya.
Editor: Erwin