Pihak dinas memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan diawasi oleh berbagai pihak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperkim, Novian Azwari, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program pembangunan ruang publik ramah anak di beberapa titik di Samarinda.
“Total nilai kontrak mencapai sekitar Rp4,6 miliar untuk dua paket pekerjaan di 11 lokasi. Jadi kalau dirata-ratakan, satu playground bernilai sekitar Rp409 juta,” ujar Novian, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli wahana bermain anak, tetapi juga mencakup fasilitas penunjang seperti pagar pengaman, lantai karet, kursi taman, lampu penerangan, dan papan identitas taman.
“Semua perencanaan sudah melalui kajian teknis dan perbandingan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar sesuai dengan harga pasar,” jelasnya.
Novian menegaskan tudingan adanya mark up tidak benar karena setiap tahap kegiatan diawasi oleh tim pengawas internal dan konsultan profesional. “Tidak ada mark up dalam kegiatan ini. Semua mekanismenya resmi dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Samarinda, Herwan Rifai, menuturkan bahwa pengawasan terhadap proyek dilakukan secara berlapis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima hasil pekerjaan.
“Selain konsultan, proyek ini juga diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pengadaannya pun dilakukan secara lelang terbuka, bukan penunjukan langsung,” ucap Herwan.
Ia menambahkan, playground yang dibangun bukan sekadar tempat bermain, melainkan juga ruang interaksi sosial bagi warga dan keluarga. “Aspek keamanan dan kenyamanan anak menjadi prioritas utama kami,” katanya.
Pantauan di lapangan menunjukkan playground di Jalan P Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, kini ramai dimanfaatkan warga. Salah seorang pengunjung, Rifan, siswa SMA Islam Samarinda, mengaku sering datang sepulang sekolah. “Biasanya ke sini buat ngobrol atau main ayunan,” pungkasnya.
Editor: Erwin