Aksi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu memunculkan reaksi beragam. Sebagian warga menilai langkah ini penting demi ketertiban, namun ada pula yang menilai kebijakan tersebut kurang memberi ruang bagi pedagang kecil yang mencari nafkah di ruang publik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan kegiatan tersebut mengacu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebab, pemerintah berkomitmen menjaga tata ruang kota agar tertib, rapi, dan nyaman bagi semua warga.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai penertiban perlu dijalankan secara lebih adaptif. Mereka berharap kebijakan semacam ini tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi yang berpihak pada ekonomi masyarakat kecil.
Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menyampaikan bahwa penertiban PKL semestinya tidak hanya menonjolkan sisi aturan dan estetika, melainkan juga memperhatikan keberlanjutan ekonomi warga.
“Peraturan memang penting, tapi harus dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan situasi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Saipul menilai penataan ruang publik seharusnya tidak menghapus aktivitas ekonomi rakyat. Ia mencontohkan Teras Samarinda sebagai langkah maju karena mampu menampung pedagang tanpa mengorbankan ketertiban kota.
“Konsep serupa bisa diterapkan di kawasan lain seperti tepi Sungai Mahakam atau area wisata kota. Kalau dikelola baik, bisa jadi ruang ekonomi produktif sekaligus menambah PAD,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan komunikasi terbuka antara petugas dan pedagang.
“Kalau sudah diberi sosialisasi dan masih melanggar, barulah tindakan tegas sesuai SOP dilakukan. Tapi edukasi publik harus diutamakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa seluruh prosedur penertiban telah dilakukan sesuai aturan.
“Tim kami sudah melakukan imbauan dan patroli harian. Tapi masih ada pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penertiban bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan memastikan ruang publik tetap tertib dan nyaman.
“Kami hanya menegakkan aturan agar fasilitas umum bisa digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Anis.
Sebelumnya, penertiban serupa di kawasan Taman Kupu-Kupu Jalan Slamet Riyadi juga sempat menimbulkan adu argumen.
Masyarakat berharap ke depan, kebijakan seperti ini dapat berjalan lebih bijak, dengan menyeimbangkan ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Editor: Erwin