Direktur PT BKS, Nidya Listiyono, menyampaikan bahwa perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan efektivitas perusahaan ke depan.
“Kami telah mengubah logo dan bentuk badan hukum menjadi PT, sehingga kini tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Langkah ini diambil agar BKS dapat beroperasi lebih efektif dan efisien,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Saat ini, BKS tengah menjalani proses due diligence untuk mengkaji arah bisnis baru yang akan digarap dalam setahun ke depan. Selain itu, pembenahan administrasi dan penyelesaian temuan audit juga menjadi prioritas guna memperkuat kinerja serta meningkatkan transparansi perusahaan.
Nidya menambahkan, kontribusi BKS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim selama ini cukup signifikan, terutama melalui kepemilikan saham di PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).
Pemerintah daerah pun berharap BKS dan seluruh BUMD Kaltim dapat berperan lebih besar dalam menambah sumber pendapatan alternatif bagi daerah.
“Harapannya PAD bisa terus meningkat. Pemerintah mendorong agar BUMD menjadi sumber tambahan pendapatan, terutama ketika terjadi efisiensi anggaran. Jadi, saat ada pemotongan, ada juga shifting dari kontribusi BUMD,” jelasnya.
Terkait bidang usaha, BKS membuka peluang untuk memperluas aktivitas bisnis di sektor pertambangan dan perdagangan. Melalui klasifikasi usaha berdasarkan KBLI, perusahaan berencana memiliki IUP, izin pengangkutan (IPP), serta memperluas kegiatan ke arah trading dan pengelolaan aset.
“Kata kuncinya, ketika kami sudah memiliki lahan dan IUP, aktivitas bisnis akan berkembang. Kami juga membuka opsi untuk membentuk anak perusahaan baru atau menjalin kerja sama maupun merger dengan entitas lain,” terang Nidya.
Meski begitu, ia memastikan langkah transformasi ini tidak memerlukan tambahan modal dari pemerintah daerah. Menurutnya, BKS masih memiliki kapasitas permodalan yang cukup untuk mendukung pengembangan usaha yang direncanakan.
“Modal yang ada sudah sangat cukup, jadi tidak perlu tambahan dari pemerintah. Kami tinggal mengembangkan yang sudah ada,” tegasnya.
Langkah pembenahan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi BKS dalam menjalankan perannya sebagai motor penggerak BUMD Kaltim, sekaligus mendukung agenda pemerintah daerah untuk memperkuat perekonomian dan kemandirian fiskal di masa depan.
Sebagai informasi, perubahan bentuk badan hukum ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah status perusahaan dari Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda) pada 20 Februari 2024.
Editor: Erwin