Hal ini disampaikan Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Prananta, menanggapi isu masih adanya kendaraan dinas yang digunakan oleh pensiunan pejabat di beberapa instansi.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, aset kendaraan dinas yang belum dikembalikan atau masih digunakan oleh pensiunan pejabat ada sebanyak 86 unit.
Menurut Irfan, sebenarnya setiap barang milik daerah melekat tanggung jawabnya pada pengguna barang, yaitu kepala OPD atau pimpinan unit kerja. Karena itu, kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan harus segera ditarik oleh instansi terkait sebagai bentuk pengamanan aset negara.
“Kalau ada kendaraan yang masih dibawa oleh pensiunan, itu tanggung jawab kepala dinasnya. Kita dari inspektorat tidak bisa langsung menegur para pensiunan yang membawa, tetapi hanya bisa memeriksa dinasnya,” ujar Irfan, Senin (3/10/2025).
Dia mencontohkan, di lingkungan Inspektorat Kaltim sendiri sempat ditemukan dua kendaraan dinas yang masih digunakan oleh mantan pegawai. Tetapi setelah diberikan surat pemberitahuan, kedua kendaraan tersebut berhasil dikembalikan secara persuasif.
“Alhamdulillah, setelah kita Surati dua mobil lama itu sudah kembali. Kondisinya memang tua, tapi tetap aset negara yang harus dijaga,” ucapnya.
Irfan menjelaskan, tanggung jawab Inspektorat dalam hal ini adalah melakukan pemeriksaan dan memastikan OPD menjalankan fungsi pengawasan internal. Jika ditemukan kendaraan dinas yang belum dikembalikan, pihaknya akan menegur kepala OPD untuk segera mengambil langkah tegas.
“Nanti kalau kami temukan masih ada kendaraan yang dibawa pensiunan, kami akan panggil kepala dinasnya. Kami minta mereka menegur bawahannya, menyurati, dan melakukan langkah penarikan secara tertib,” katanya.
Irfan mengaku, dalam proses penarikan biasanya dilakukan dengan pendekatan persuasif, OPD dapat mengirimkan satu hingga dua kali surat peringatan kepada pihak yang masih menguasai kendaraan dinas itu.
Tetapi apabila tidak diindahkan, langkah hukum bisa ditempuh karena penguasaan aset negara tanpa hak termasuk pelanggaran.
“Kalau sudah disurati dua kali tapi tidak dikembalikan, bisa minta pendampingan dari aparat lain. Bahkan kalau perlu, bisa masuk ranah pidana karena itu sudah termasuk penggelapan aset,” tegasnya.
Meski demikian, Irfan mengakui proses tersebut tidak selalu mudah. Ada beberapa kasus terkendala karena rasa sungkan terhadap mantan pejabat atau senior di instansi bersangkutan.
“Kadang mereka merasa tidak enak, apalagi kalau yang membawa mobil itu mantan kepala dinas. Tapi tetap saja, aturan harus dijalankan,” tuturnya.
Editor: Erwin