Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni. “Dengan pengurangan TKD, otomatis penerimaan daerah berkurang dan belanja harus disesuaikan. Di sinilah peran auditor dibutuhkan untuk memastikan penyesuaian itu tidak menggeser fokus dari program prioritas,” ujar Sri disela pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (DPW AAIPI) Kaltim di Kantor Inspektorat Daerah Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu pada Senin (3/10/2025) hari ini.
Menurutnya, fungsi pengawasan internal bukan sekadar memeriksa administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat. “Apapun besar kecilnya anggaran, tugas auditor adalah menjamin setiap belanja publik memberikan manfaat nyata dan sesuai aturan,” tegasnya.
Pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar potensi penyimpangan bisa diminimalisasi. Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan pembangunan berjalan efisien dan tepat sasaran.
Lembaga pengawasan seperti AAIPI diingatkan memiliki posisi resmi dan strategis dalam sistem tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memahami, menghargai, dan turut mendukung fungsi lembaga pengawasan tersebut.
“Kalau masyarakat menemukan hal yang perlu dikonfirmasi, silakan langsung berkoordinasi dengan lembaga pengawasan yang ada. Mereka memiliki mekanisme resmi untuk menindaklanjuti laporan,” sebutnya.
AAIPI Kaltim Kaltim dapat memperkuat kapasitas auditor di daerah agar mampu menilai, memberi masukan, dan mengawal pelaksanaan program prioritas secara objektif. “Peran auditor bukan hanya mengawasi, tapi juga memastikan arah pembangunan tetap pada jalurnya, meskipun di tengah keterbatasan anggaran,” tutup Sri.
Editor: Aspian Nur