Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kaltim Mukhlis Hasan menjelaskan, berdasarkan putusan DPR Komisi VIII, disetujui adanya penambahan kuota haji se-Indonesia yaitu sebanyak 3.189 calon jemaah.
"Ada kenaikan sekitar 500 hingga 600-an jemaah, dari kuota sebelumnya yang hanya sekitar 2586 calon jemaah," sebut Mukhlis.
Kenaikan ini didasari dari masa tunggu atau waiting list calon jemaah haji. Selain itu, untuk masa tunggu pemberangkatan haji juga kini dikurangi menjadi rata-rata 26 tahun. "Yang sebelumnya masa tunggu pemberangkatan haji itu bisa mencapai 40 hingga 35 tahun," ucapnya.
Selain peningkatan jumlah calon jemaah haji dan masa tunggu yang dipangkas, biaya untuk pemberangkatan ibadah haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) juga turut di kurangi oleh pemerintah.
"Dari biaya sebelumnya untuk Kaltim sebesar Rp 55 Juta, kini hanya menjadi Rp54 Juta yang wajib dibayarkan calon jemaah," ungkap Mukhlis.
Untuk total keseluruhan pembiayaan jemaah haji itu berkisar di angka Rp88 Juta, tetapi sebagian termasuk bantuan dana manfaat dari hasil tabungan seluruh jemaah.
"Jadi sekitar 63 persen dana yang dibebankan kepada jemaah, sisanya 38 persen berasal dari dana hasil manfaat ini," jelas Mukhlis sembari menambahkan kalau penurunan ini berasal dari hasil usulan Kementerian Haji ke DPR RI Komisi VIII.
Editor: Aspian Nur