Menurut Deni, temuan di lokasi menunjukkan beberapa alat keselamatan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Yang ditemukan di lokasi, satu hydrant tidak otomatis dan sprinkler juga tidak berfungsi, meskipun alarm kebakaran aktif, tapi kesiapan menghadapi kebakaran belum dilakukan dengan maksimal,” kata Deni saat dikonfirmasi wartawan pada (30/10/2025).
Setiap gedung bertingkat terutama yang digunakan untuk public menurutnya wajib memiliki sistem proteksi kebakaran yang berfungsi baik termasuk sprinkler dan hydrant otomatis.
“Kami selalu mengingatkan agar pelaku usaha di Samarinda melengkapi fasilitas proteksi kebakaran. Ini syarat mutlak demi keselamatan warga,” ucap Deni.
Komisi III sebenarnya telah memiliki agenda inspeksi ke sejumlah hotel sejak Juli lalu, namun Hotel Bumi Senyiur belum sempat dikunjungi. “Bumi Senyiur sudah masuk daftar sidak kami, tapi belum terlaksana. Kedepan kami akan lakukan bersama Dinas Damkar,” ungkapnya.
Deni menekankan pentingnya kesiapsiagaan tim internal di setiap gedung agar mampu bertindak cepat dalam situasi darurat.
“Jangan sampai fasilitasnya ada, tapi tim siaganya tidak siap. Dalam kebakaran, sepersekian detik bisa menentukan keselamatan jiwa,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan memanggil seluruh pemilik hotel dan pengelola fasilitas publik, termasuk manajemen Hotel Bumi Senyiur, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kebakaran.
“Awal bulan depan kami jadwalkan sidak dan pemanggilan agar seluruh gedung di Samarinda benar-benar aman,” tutup Deni.
Editor: Aspian Nur