Pasalnya, mereka didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda yang menggelar penertiban di kawasan tersebut sekitar pukul 07.00 WITA menjelang rencana pembukaan resmi Pasar Pagi oleh Wali Kota Samarinda dalam waktu dekat.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini kepada Korankaltim.com disela penertiban menjelaskan, kegiatan penertiban ini dilakukan sesuai prosedur dan tidak dilakukan secara mendadak. Menurutnya, seluruh tahapan sosialisasi telah dilaksanakan bersama perangkat daerah terkait.
“Hari ini kami melakukan penertiban pedagang PKL, tidak tebang pilih, siapapun yang melanggar tetap akan ditertibkan,” tegas Anis.
Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap tindakan di lapangan. Sosialisasi sudah dilakukan berulang kali oleh Dinas Perdagangan, pihak kelurahan, dan kecamatan sebelum akhirnya dilakukan penertiban hari ini.
“Kami tidak ujuk-ujuk (mendadak) menindak. Semua sudah melalui SOP, mulai dari bawah sampai ke tingkat Satpol PP,” ungkapnya.
Dari hasil penertiban hari ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah pedagang yang melanggar aturan, terutama pedagang ayam potong.
"Yang terjaring ada sembilan pedagang ayam, tapi kalau totalnya bisa sekitar lima belas karena sebagian sempat kabur,” jelas Anis.
Selain pedagang ayam, beberapa pedagang bunga juga turut terjaring dalam operasi tersebut. Menurut Anis, momen penertiban kali ini dianggap tepat karena kawasan Pasar Pagi harus disterilkan menjelang pembukaan oleh Wali Kota Samarinda.
“Momen ini tepat karena sebentar lagi wali kota akan meresmikan Pasar Pagi, jadi area ini harus bersih dan tertib,” ucapnya.
Penertiban bukan berarti tanpa solusi bagi para pedagang. Satpol PP telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari penempatan yang sesuai agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian.
“Semuanya ada solusi. Kami sudah koordinasi dengan perangkat daerah terkait, nanti Dinas Perdagangan yang akan menindaklanjuti,” papar Anis.
Setiap pelanggar perda akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Setelah diamankan, pedagang akan diproses oleh bidang PPUD. Nanti dilihat dulu apakah dikenakan tipiring atau cukup dengan pernyataan tidak mengulangi,” katanya.
Dipastikan setiap langkah yang diambil oleh Satpol PP telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga sebagai penegak peraturan daerah, penyelenggara ketertiban umum, dan pelindung masyarakat.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Kalau bicara solusi jangka panjang, itu akan disampaikan oleh perangkat daerah terkait,” sebut Anis.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Pasar Pagi Samarinda dapat kembali tertata rapi dan menjadi pusat perdagangan yang nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung.
Editor: Aspian Nur