Penahanan terhadap Misran Toni dilakukan sejak 17 Juli 2025 dengan tuduhan terlibat dalam tindak pidana kekerasan dan pembunuhan berencana pada peristiwa 15 November 2024 di Dusun Muara Kate. Namun, keluarga dan pendamping hukumnya menilai penetapan tersangka tersebut tidak memiliki dasar yang kuat serta sarat kejanggalan.
Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate, yang terdiri atas JATAM Kaltim dan LBH Samarinda, menilai perpanjangan masa penahanan ini dilakukan secara serampangan. Mereka berpendapat bahwa pihak kepolisian tidak menerapkan prinsip scientific crime investigation sebagaimana standar penyidikan profesional.
“Faktanya sampai hari ini motif utama dalam perkara ini pun belum ditemukan. Ini menunjukkan penyidikan yang tidak transparan,” ujar Mustari Sihombing Dinamisator Jatam Kaltim dalam rilisnya, Rabu (29/10/2025).
Keluarga Misran Toni bahkan baru menerima surat perpanjangan penahanan pada 16 Oktober 2025, padahal masa perpanjangan pertama telah berakhir pada 13 Oktober 2025. Koalisi menilai keterlambatan tersebut semakin menegaskan adanya pelanggaran prosedural dalam proses hukum.
Dalam surat keberatan yang dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Koalisi mengacu pada Pasal 9 Ayat (3) ICCPR yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditahan wajib segera dihadapkan ke pengadilan dan berhak diadili dalam waktu yang wajar.
“Misran selalu kooperatif, tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik, dan semua barang bukti sudah diamankan. Tidak ada alasan hukum untuk memperpanjang penahanan,” tegas
Koalisi Masyarakat Muara Kate juga menilai kasus ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Menurut mereka, perjuangan Misran dilindungi oleh Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menahan Misran berarti menahan suara rakyat yang menuntut keadilan ekologis. Hukum seharusnya berpihak kepada mereka yang membela kehidupan, bukan kepada kepentingan industri tambang,” tambahnya.
Koalisi mendesak Polda Kaltim dan Polres Paser untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Misran Toni serta memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.
Mereka juga meminta kejaksaan agar berhati-hati dalam menetapkan tersangka dan memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan. (*)
Editor: Erwin