Acara dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta instansi penyidik seperti Bea Cukai, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan menjelaskan, pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap bulan oleh pihaknya. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan dan tidak memiliki nilai guna.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang-barang ini berasal dari berbagai instansi penyidik seperti BAPANAS, Bea Cukai, dan Balai POM,” jelas Firmansyah.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini beragam, mulai dari ribuan batang rokok ilegal hingga alat-alat yang tidak memenuhi standar SNI. Proses pemusnahan dilakukan secara seremonial dan disaksikan langsung oleh sejumlah tamu undangan.
“Bisa dilihat sendiri banyaknya batang rokok yang mencapai ribuan, serta beberapa alat dan perlengkapan yang tidak memenuhi standar SNI,” ucapnya lagi.
Selain rokok ilegal, Kejari Samarinda juga memusnahkan barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya. Barang bukti tersebut antara lain 266,60 gram sabu-sabu, 29,40 gram ganja, tiga butir ekstasi, 12 senjata tajam, 20 unit telepon genggam, serta 355 barang lainnya seperti bong, timbangan, dan korek api. Seluruh barang bukti itu berasal dari 40 perkara narkotika dan 20 perkara tindak pidana umum lain.
Sementara Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Iswan Noor menyebutkan jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari 70 ribu batang dari berbagai merek, diantaranya Sakura dan Smith.
"Total rokok yang dimusnahkan sekitar 70 ribu batang. Prosesnya dilakukan dengan cara disiram agar lebih cepat dan efisien, lalu dibawa ke tempat pembuangan akhir,” jelas Iswan.
Saat ini pengelolaan penitipan barang sitaan telah berpindah dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung. "Kini tanggung jawab penitipan barang sitaan ada pada kejaksaan. Ini satu-satunya di Kalimantan Timur,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur