Kuasa hukum Nirmala, Sri Fitriah mengatakan pihaknya telah mengirimkan somasi sejak 7 Juli 2025 dan ditembuskan ke pimpinan pusat Bank Mandiri.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Kaltim,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Lanjutnya, kasus ini berawal dari tawaran aset agunan Bank Mandiri di Citra Land A07 No 8 milik debitur macet atas nama Alfian (almarhum).
Tawaran disampaikan oleh RN pada 3 November 2023 dengan skema pengalihan utang (cessie). RN meyakinkan dokumen aset tersebut sah dan aman, disertai dengan sertifikat hak milik, hak tanggungan, serta surat roya.
Kliennya akhirnya tertarik dan menyetorkan uang pengalihan sebesar Rp600 juta ke rekening atas nama GNC setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan akta cessie di hadapan Notaris Andreas Gunawan pada 29 November 2023. Namun, saat pengurusan di BPN Samarinda, ditemukan adanya sita jaminan pada objek tanah tersebut.
Bank Mandiri disebut tidak memberikan surat pembatalan sita meski telah diminta. Bahkan, fakta di persidangan mengungkap bahwa ada ahli waris bernama Dessi Triana Pertiwi yang justru merupakan pemegang hak atas tanah tersebut, sesuatu yang tidak pernah disampaikan pihak bank sebelumnya.
Selain itu, ditemukan bahwa debitur Alfian memiliki asuransi Jiwasraya dan Bumiputera. Bank Mandiri diduga telah mengajukan klaim asuransi tanpa pemberitahuan kepada klien. Akibatnya, Nirmala mengalami kerugian total sekitar Rp800 juta.
Meski sempat dijanjikan penyelesaian oleh pihak bank melalui GW pada Juni 2025, hingga kini tidak ada tindak lanjut. “Karena tidak ada kejelasan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Fitri.
Sementara, Pegawai Bank Mandiri Cabang Samarinda, RW saat dikonfirmasi hanya mengatakan akan mengatur waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada media.
Editor: Erwin