Berdasarkan pernyataan Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, beberapa waktu lalu Pembangunan bandara yang dibiayai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu dengan anggaran sekitar Rp230 miliar itu kini masih berprogres, seperti pembangunan runway telah mencapai 94 persen serta pengerjaan terminal baru sekitar 11 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim, Heru Santosa, menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pembangunan fisik bandara tersebut. Namun, Dishub Kaltim sempat mendampingi proses awal perencanaan hingga ke Kementerian Perhubungan bersama Dishub Mahulu.
“Sebelum pembangunan di lapangan dimulai, kami hanya mendampingi sampai penetapan lokasi. Setelah itu, Dishub Mahulu melanjutkan dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED) atau Rancangan Teknik Terinci (RTT),” ujar Heru, Kamis (23/10/2025).
Lanjutnya, seluruh kelengkapan administrasi pembangunan sudah terpenuhi oleh Dishub Mahulu. Mulai dari penetapan lokasi oleh bupati, izin pelaksanaan pembangunan, rencana induk bandara, bukti penguasaan lahan, dokumen teknis rancangan bandara, serta studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
“Secara persyaratan sudah lengkap, hanya saja saat itu kendala utamanya ada pada pendanaan,” ucapnya.
Heru juga menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan sektor penerbangan kini berada di pemerintah pusat.
“Provinsi tidak lagi memiliki kewenangan langsung dalam penyelenggaraan penerbangan,” katanya.
Dengan demikian, pembangunan dan pengoperasian Bandara Ujoh Bilang tetap berada di bawah tanggung jawab Pemkab Mahulu, tetapi harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Sebab menurutnya pasti masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum bandara tersebut benar-benar beroperasi.
“Sebelum beroperasi, bandara wajib memiliki izin, sertifikasi, dan registrasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” tuturnya
Heru juga menerangkan, setiap tahap pembangunan, termasuk desain dan navigasi, harus melalui asistensi serta persetujuan dari pemerintah pusat supaya bandara dapat dioperasikan secara resmi dan aman. Lebih lanjut, Heru menjelaskan, keberadaan bandara-bandara yang ada Kaltim itu langsung ditangani oleh Kementerian Perhubungan.
“Melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), contohnya seperti UPBU APT Pranoto Samarinda dan UPBU Melalan Melak, dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara untuk Bandar Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, langsung di tangani oleh Angkasa Pura. Oleh sebab itu beberapa bandara milik pemerintah yang ada di Kaltim sebagian besar di operasikan oleh Kementerian Perhubungan.
“Walaupun memang ada beberapa bandara khusus yang dioperasikan oleh perusahaan, seperti Bandara Tanjung Bara yang langsung dioperasikan oleh KPC dan LNG Badak yang ada di Bontang. Beberapa bandara swasta ini juga telah memiliki izin khusus,” terangnya.
Heru manambahkan, beberapa bandara swasta ini tidak melayani penerbangan reguler, sebab sifatnya hanya carter atau untuk memenuhi kebutuhan perusahaan saja.
Editor: Erwin