Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek serta sejumlah perlengkapan seperti jarum suntik dan pipet.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa kegiatan ini memang sudah direncanakan oleh bidang perundangan bersama tim penyidik.
Ia mengatakan, operasi sengaja dilaksanakan pada petang hingga malam hari agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
“Kegiatan hari ini memang sudah direncanakan di bidang perundangan. Penyidik langsung turun ke lapangan, dan kami sengaja laksanakan petang hari supaya tidak ada yang mencurigakan,” ujar Anis.
Operasi kali ini berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 Wita dengan menyasar tiga lokasi atau lokus utama. Dua di antaranya berada di Jalan M. Said dan satu lokasi lainnya di kawasan Loa Bakung, Jalan Rapak Indah. Dari dua toko di Jalan M. Said yang diketahui memiliki pemilik sama, petugas mengamankan 408 botol miras berbagai merek, termasuk merek Singaraja yang paling banyak ditemukan.
"Ada tiga lokus, di Jalan Loa Bakung, dan dua lagi di Jalan M. Said. Dari sana kami amankan ratusan botol miras. Jenis yang paling banyak Singaraja,” terangnya.
Sementara di lokasi lain, tepatnya di Jalan Rapak Indah, Loa Bakung, petugas menemukan dua boks besar berisi jarum suntik dan dua boks pipet, serta satu boks botol alkohol 70 persen. Barang-barang tersebut disita karena diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi miras oplosan.
"Di Lobakung itu kami temukan dua boks besar jarum suntik dan dua boks pipet. Semua langsung diamankan dari lokasi,” kata Anis.
Ia menambahkan, proses pengamanan di lapangan berjalan cukup kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari pemilik toko. Namun, sempat terjadi adu argumen ringan saat petugas hendak menyita barang bukti.
“Alhamdulillah di M. Said aman. Di Lobakung tadi ya biasa saja, namanya penjual kan tidak senang dengan kehadiran kami. Tapi tidak ada perlawanan berarti,” jelasnya.
Menurut Anis, salah satu toko di Jalan M. Said sebenarnya sudah pernah ditindak sebelumnya, namun kembali melakukan pelanggaran serupa.
“Sudah pernah yang di M. Said itu, tapi sudah lama. Tadi saya tanya, ibu mulai kapan menjual, jawabnya sudah lama. Jadi ini pengulangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut barang-barang sitaan disimpan di gudang sebelah toko sebelum ditemukan petugas. Setelah pengamanan, seluruh barang bukti akan diproses oleh bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) untuk kemudian disidangkan di pengadilan.
“Langkah selanjutnya, barang-barang ini akan diproses oleh bidang PPUD. Setelah itu disidangkan. Biasanya ancaman hukuman untuk penjual miras ilegal ini bisa denda hingga Rp20 juta atau kurungan maksimal enam bulan,” terangnya.
Ia menambahkan, barang bukti akan ditentukan oleh putusan hakim, apakah dimusnahkan atau dikembalikan tergantung keputusan persidangan.
"Tergantung hakimnya. Kalau hakim memutuskan untuk disita, ya diamankan. Tapi kalau dikembalikan, itu juga kewenangan pengadilan,” pungkasnya.
Editor: Erwin