Perpanjangan ini diberikan agar pansus dapat menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menggantikan dua regulasi lama, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air.
Kedua aturan tersebut dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan perundang-undangan nasional yang lebih baru.
Ketua Pansus PPPLH, Guntur, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini memerlukan kehati-hatian ekstra. Sebab, belum ada daerah lain yang memiliki perda serupa sebagai acuan.
“Karena belum ada referensi dari daerah lain, kami harus benar-benar cermat agar tidak salah arah,” ujar Guntur belum lama ini.
Menurut Guntur, pembahasan raperda ini tidak hanya melibatkan unsur legislatif, tetapi juga dibuka bagi masukan dari berbagai kalangan.
Sejumlah pihak seperti perangkat daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga pegiat lingkungan telah diundang untuk memberikan pandangan.
“Dewan berperan sebagai pembuat kebijakan, pelaku usaha yang melaksanakan, dan pemerintah daerah yang melakukan pengawasan,” imbuhnya.
“Ketiganya harus berjalan beriringan agar aturan ini bisa efektif,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Untuk memperkaya substansi raperda, pansus juga berencana menggelar diskusi kelompok terpumpun, bersama komunitas serta organisasi lingkungan di Kaltim.
Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang disusun benar-benar menggambarkan kondisi nyata di lapangan.
“Masukan dari para pegiat lingkungan akan sangat berharga. Mereka yang paling memahami persoalan faktual di wilayahnya,” tambahnya.
Dengan tambahan waktu satu bulan, Pansus PPPLH optimistis rancangan peraturan tersebut dapat difinalisasi dan disahkan sebelum masa kerja berakhir.
Editor: Erwin