Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa seorang sopir bernama Iman, yang tengah menjalani proses hukum atas kasus pengangkutan kayu dari Kabupaten Berau menuju Kabupaten Kukar.
Wakil Ketua II PC PMII Kota Samarinda, Zumardin, menyebut bahwa kasus yang menjerat Iman tidak mencerminkan rasa keadilan.
Menurutnya, Iman hanyalah sopir yang bekerja berdasarkan perintah, bukan pihak yang bertanggung jawab atas dokumen atau izin pengangkutan kayu.
“Bapak Iman hanyalah sopir. Tidak pantas dijerat pasal berat seolah dia pelaku utama. Tuduhan ini terlalu berlebihan,” ujar Zumardin ditemui di tengah aksi.
Lanjutnya, pihaknya sempat menyambangi Kantor Balai Gakkum KLHK Kaltim untuk meminta kejelasan hukum atas kasus tersebut. Namun, menurutnya, penyidik tidak mampu menjelaskan secara rinci dasar pasal yang digunakan terhadap Iman.
“Bahkan ada penyidik yang mengakui bahwa Pak Iman kemungkinan dijebak,” ungkapnya.
Zumardin berharap majelis hakim PN Samarinda dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Kami minta majelis hakim memutus dengan adil. Bila perlu, bebaskan Pak Iman tanpa syarat,” tegasnya.
Aksi yang diikuti sekitar 70 orang ini berlangsung damai dan tertib. Massa membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap kriminalisasi sopir. PMII menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Gerakan ini bukan spontanitas. Ini hasil konsolidasi panjang antara mahasiswa dan sopir,” tutupnya.
Editor: Erwin