Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/3531/BKD-S.III/2025 yang ditandatangani Gubernur pada Jumat, 10 Oktober 2025 kemarin.
Faisal, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, diberikan mandat untuk menjalankan tugas rutin di Dispora hingga ditetapkannya pejabat definitif atau adanya perintah baru dari gubernur.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penunjukan ini dilakukan setelah Kepala Dispora sebelumnya, Agus Hari Kesuma (AHK) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Hal ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor PRINT-09/O.4.5/Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 tentang Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) terhadap AHK, dalam perkara terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Gubernur Kaltim dalam surat perintahnya menegaskan bahwa Muhammad Faisal diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas rutin di lingkungan Dispora.
Namun tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.“Selain itu, Faisal juga diwajibkan untuk berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur melalui jenjang hierarki yang ada,” jelas Gubernur Kaltim dalam surat tersebut.
Penunjukan ini menandai langkah cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dalam memastikan roda pemerintahan.
Khususnya di sektor kepemudaan dan olahraga, agar tetap berjalan efektif di tengah proses hukum yang tengah berlangsung terhadap pejabat sebelumnya.
Editor: Erwin