Seperti yang disampaikan Sekretaris IKA PMII Kaltim, Rusdiono, bahwa DBH memiliki kontribusi besar terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, transfer ke daerah (TKD) semestinya berjalan seimbang agar pembangunan nasional dan daerah tetap selaras.
“Sumber DBH Kaltim berasal dari energi fosil yang berpotensi merusak lingkungan. Maka pengelolaannya harus diawasi dengan benar, dipulihkan dengan cepat, dan hasilnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat,” ujar Rusdiono, Jumat (10/10/2025).
Dia menjelaskan, meski izin pertambangan diterbitkan oleh pemerintah pusat, pengawasan lapangan justru dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 140 ayat (2) menyebutkan bahwa menteri dapat melimpahkan kewenangan pengawasan kepada gubernur.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 192 ayat (2) juga menegaskan, bahwa menteri dapat menunjuk pejabat pengawas di daerah melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Artinya, peran daerah dalam memastikan tambang dikelola sesuai aturan sangat krusial,” katanya.
Untuk memperdalam pemahaman terkait isu ini, IKA PMII Kaltim akan menggelar diskusi lanjutan bertajuk “Pengawasan Olahan Tambang, Pemerintah Ngapain Aja?” dalam agenda Minggu Ngopi, Minggu (12/10/2025) pukul 14.00 WITA di Cafe Bagios, Jalan Abdurrasyid No.8, Samarinda.
Diskusi tersebut menurutnya akan menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, pegiat lingkungan dari Nugal Institute, Merah Johansyah Ismail, serta anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral, Syafruddin.
Rusdiono menegaskan, forum ini akan menggali sejauh mana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan tambang.
“Kita ingin tahu indikator kerusakan lingkungan, konflik sosial, efektivitas biaya reklamasi, dan apakah DBH sudah cukup menutup biaya pemulihan ekologi,” pungkasnya.
Editor: Erwin