Dalam pelaksanaan nantinya akan menyasar warga yang menolak meninggalkan lokasi rencana pembangunan insinerator.
Untuk memastikan penertiban berjalan lancar, Satpol PP telah melibatkan jajaran TNI, Polri, serta unsur kelurahan dan kecamatan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan dalam penertiban nantinya, rumah warga yang telah menerima uang kerohiman akan diberi tanda dan surat imbauan resmi dengan batas waktu tertentu untuk mengosongkan lahan.
“Jadi nanti akan kami beri tanda dan surat imbauan untuk bongkar mandiri sampai batas waktu yang kami tentukan,” kata Anis, Jumat (10/10/2025).
Penertiban, kata dia, tidak akan dilakukan bila masalah sudah terselesaikan melalui negosiasi, sosialisasi dan pertemuan dengan perangkat daerah.
“Artinya, jika kesepakatan tidak tercapai dan Pemkot meyakini lahan itu memang aset pemerintah, maka saya harus mengamankan aset tersebut,” katanya.
Dari total 55 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan, 18 KK sudah menerima uang kerohiman. Namun, sebagian belum meninggalkan lahan atau membongkar bangunan secara mandiri. Waktu yang seharusnya cukup dua minggu setelah menerima kerohiman belum dimanfaatkan sepenuhnya.
“Setelah mendapat uang kerohiman, seyogyanya dua minggu sudah mengosongkan atau membongkar mandiri. Namun sampai saat ini belum,” tambahnya.
Satpol PP tidak menampik kemungkinan akan ada penolakan dari warga. Namun, Anis menegaskan penegakan aturan bukan untuk mencari konflik, melainkan memastikan seluruh proses hukum dan prosedur dijalankan sesuai ketentuan.
“Intinya, kami tidak gegabah saat melakukan penertiban. Kami sudah mendapat surat dari Pemkot untuk melakukan pendataan,” jelasnya.
Hari ini, Satpol PP kembali turun ke lapangan untuk memberikan imbauan persuasif sekaligus menandai rumah-rumah warga yang telah menerima kerohiman.
“Insyaallah, minggu depan penertiban akan kami laksanakan. Tentu, semua tetap mengikuti SOP yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin