Polisi juga masih memburu dua aktor intelektual lainnya dalam kasus perakitan bom molotov yang ungkap kepolisian jelang aksi demonstrasi 1 September 2025 lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebutkan, berkas perkara ketujuh tersangka saat ini sedang dirampungkan oleh penyidik.
“Penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar pelimpahan dapat segera dilakukan. Bareskrim Polri juga memberikan asistensi penuh untuk memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya, saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Kamis (9/10/2025).
Hendri menegaskan, kasus ini ditangani secara hati-hati karena menyangkut keamanan publik.
“Perkara ini tetap menjadi prioritas. Kami ingin memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat, baik di Samarinda maupun daerah lain,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari penemuan 27 botol bom molotov di sekretariat mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman pada 31 Agustus 2025.
Lokasi penemuan berada di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Polisi juga menemukan kain dan jeriken berisi bensin yang diduga disiapkan untuk aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim keesokan harinya.
Penemuan itu membuat warga sekitar heboh dan memicu penyelidikan cepat. Polisi mengamankan 22 mahasiswa untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan, 18 orang dinyatakan tidak terlibat, sementara empat mahasiswa lainnya ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial F (20), MH (20), MAG (20), dan AR (21).
Keempat mahasiswa tersebut terbukti mengetahui keberadaan bahan peledak rakitan dan membantu menyimpannya di sekretariat. Namun, penyidik memberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan dan status mereka sebagai mahasiswa aktif.
“Proses hukum tetap jalan, tapi kami juga memperhatikan masa depan mereka. Mereka wajib lapor dan tidak boleh meninggalkan Samarinda,” jelas Hendri.
Selain mereka, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang diduga menjadi perencana pembuatan bom molotov. Ketiganya yakni NS (38), mantan mahasiswa FISIP Unmul, AMJ alias Lai (43) yang ditangkap di Samboja, serta Er yang dibekuk dalam operasi gabungan di Mahakam Ulu.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Samarinda dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Namun, polisi belum berhenti di situ. Dua orang lainnya yang diduga berperan dalam penyediaan bahan molotov masih dalam pengejaran. Ada dugaan jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
“Masih kami buru. Keduanya memiliki peran penting dalam perakitan dan distribusi bahan peledak, kami tidak ingin berspekulasi, tapi penyelidikan diarahkan juga untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan kelompok tertentu,” tuturnya.
Hendri menegaskan kepolisian berkomitmen menjaga keamanan kota tanpa menghalangi kebebasan berekspresi.
“Kami tidak menutup ruang bagi kritik masyarakat, tapi tindakan kekerasan dan upaya mengacaukan situasi tidak bisa ditoleransi. Samarinda harus tetap aman,” pungkasnya.
Editor: Erwin