Acara ini menjadi agenda rutin KI Kaltim dalam menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) terkait monitoring serta evaluasi (monev) badan publik.
Sebanyak 375 badan publik turut berpartisipasi pada monev 2025 dan sekitar 82 badan publik berhasil meraih kategori informatif yang berasal dari berbagai unsur, mulai pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah provinsi, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga instansi vertikal di tingkat provinsi maupun kabupaten juga kota.
Ketua KI Kaltim Imran Duse disela acara kepada Korankaltim.com menjelaskan, keterbukaan informasi publik bukan hanya sebuah kewajiban yang harus dipenuhi badan public tapi juga kebutuhan nyata masyarakat. Dengan informasi yang terbuka, publik bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan. “Mahasiswa bisa mengakses informasi untuk penelitian skripsi, media dapat memanfaatkannya untuk pemberitaan, dan masyarakat umum bisa mengetahui dasar kebijakan publik yang diambil pemerintah,” ujar Imran.
Informasi publik mencakup berbagai kebijakan yang ditandatangani pejabat negara, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota. Dokumen-dokumen tersebut wajib dibuka agar masyarakat dapat memahami alasan serta pertimbangan di balik suatu kebijakan.
Keterbukaan informasi menjadi benteng dalam menjaga kepercayaan publik. Pemerintah yang transparan akan lebih dipercaya, sementara masyarakat yang mendapat akses informasi bisa ikut serta dalam proses pembangunan.
“Kalau dokumen dibuka, masyarakat tidak hanya tahu kebijakan, tetapi juga memahami apa dasar pengambilannya. Transparansi inilah yang membuat pemerintah semakin dipercaya,” jelas Imran.
Fenomena di sejumlah negara seperti Nepal, Filipina, Italia, hingga Perancis yang bergejolak dipicu oleh kurangnya keterbukaan informasi publik. "Karena itu, keterbukaan informasi tidak bisa hanya dipandang sebagai formalitas. Lebih dari itu, keterbukaan harus disosialisasikan sebagai kebutuhan mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Imran.
Editor: Aspian Nur