Hal ini pun langsung ditanggapi Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Junaidi. Menurutnya, kebijakan ini bukan hal baru, melainkan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021, yang kemudian diperkuat dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Setiap pihak yang menggunakan lintasan atletik maupun lapangan bola wajib membayar retribusi sesuai ketentuan, termasuk instansi pemerintah.
“Bahkan Dinas Kesehatan pun tetap membayar ketika mengadakan tes kebugaran di lintasan atletik. Artinya, aturan ini berlaku universal tanpa pengecualian,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Korankaltim.com, Kamis (25/9/2025).
Ia menyebut masih banyak masyarakat yang beranggapan penggunaan lintasan atletik gratis. Padahal, sesuai perda, setiap kegiatan tetap dikenakan tarif resmi.
“Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi fasilitas umum. Jadi bukan kebijakan internal semata,” tegasnya.
Junaidi memahami munculnya pro dan kontra dari kalangan masyarakat pecinta olahraga. Sebagian berharap agar fasilitas tersebut bisa diakses gratis.
Namun, ia menegaskan, perubahan aturan bukan kewenangan UPTD. “Kalau masyarakat ingin kebijakan ini diubah, silakan ajukan permohonan resmi ke pemerintah. Kami hanya melaksanakan aturan. Jika kami membiarkan penggunaan fasilitas tanpa retribusi, maka Inspektorat dan BPK bisa menilai kami melanggar,” jelasnya.
Dirinya juga menekankan, UPTD PPO GOR Kadrie Oening memiliki tiga tugas pokok, yakni memberikan pelayanan masyarakat, mengelola sarana dan prasarana, serta menegakkan peraturan termasuk administrasi pendapatan daerah.
Ia menambahkan, bahkan kegiatan internal UPTD sekalipun tetap dikenai retribusi sesuai aturan. “Tidak ada pengecualian, semua wajib bayar,” tegasnya.
Berbeda dengan atlet yang mengadakan TC untuk prestasi dirinya menyebut bisa mengajukan surat ke pihaknya. Di akhir, Junaidi berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini dijalankan berdasarkan aturan hukum, bukan sekadar keputusan pengelola.
“Jika memang ada aspirasi untuk menghapus atau mengurangi tarif, jalurnya harus formal melalui pemerintah,” pungkasnya.
Adapun tarif penggunaan fasilitas olahraga di GOR Kadrie Oening diatur sebagai berikut:
• Lapangan Sepak Bola:
• Malam hari (komersial): Rp40 juta/hari
• Malam hari (tarif sosial): Rp25 juta/hari
• Siang hari (komersial): Rp30 juta/hari
• Siang hari (tarif sosial): Rp20 juta/hari
• Latihan keolahragaan siang: Rp2 juta/2 jam
• Lintasan Atletik:
• Rp500 ribu per kegiatan (berlaku untuk berapa pun jumlah peserta) untuk siang, sedang kan malam hari dikenakan Rp1 juta.
Editor: Erwin