Spanduk yang terpampang bertuliskan penggunaan area lapangan sepak bola dan lintasan atletik dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menanggapi banyaknya pertanyaan, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Kaltim, Junaidi, menegaskan bahwa kebijakan retribusi sebenarnya bukan hal baru.
“Retribusi ini sudah lama ada, hanya saja baru sekarang dipasang pemberitahuannya. Dengan adanya regulasi baru, masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas tertentu, seperti lintasan atletik, memang diwajibkan membayar,” ujarnya pada Korankaltim.com, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/9/2025) malam.
Menurut Junaidi, retribusi berlaku terutama untuk kegiatan olahraga yang terjadwal, seperti tes fisik, kejuaraan, atau training center (TC) atlet.
Sementara area lain yang biasa dipakai masyarakat umum, seperti bundaran di sekitar GOR, tidak dikenakan biaya.
Ia juga menepis tudingan miring di media sosial yang menyebut pemerintah mengambil keuntungan pribadi dari meningkatnya minat olahraga masyarakat.
“Pemberlakuan retribusi ini murni untuk pendapatan kas daerah. Tidak ada keuntungan pribadi. Semua pembayaran dilakukan transparan lewat QRIS dan masuk langsung ke kas daerah,” tegasnya.
Selain lintasan atletik, retribusi juga berlaku untuk fasilitas lain di lingkungan GOR Kadrie Oening, mulai dari lapangan bulu tangkis hingga area parkir.
Bahkan, ada usulan agar fasilitas WC umum di kawasan tersebut nantinya juga berbayar, dengan tujuan menjaga dan merawat kebersihan sarana yang ada.
Mekanisme pembayaran pun dipastikan serba digital. “Tidak ada transaksi tunai. Semua melalui QRIS agar tercatat dengan jelas,” terang Junaidi
Adapun tarif penggunaan dibedakan berdasarkan jenis kegiatan. Untuk event komersial seperti konser atau pameran, dikenakan tarif khusus yang berbeda dengan kegiatan olahraga.
Sedangkan untuk kegiatan sosial atau pameran pembangunan, tarif mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Perda.
“Untuk kegiatan olahraga, baik itu TC maupun kejuaraan, tarifnya juga sudah diatur dalam kategori tersendiri. Semua jelas dasar hukumnya dan transparan,” tambahnya.
Dengan pemberlakuan retribusi ini, Junaidi berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap biaya yang dikenakan bukanlah pungutan liar, melainkan kontribusi resmi untuk pembangunan daerah.
Editor: Erwin