Kepala Balai Bahasa Kaltim, Asep Juanda, menjelaskan koordinasi ini bertujuan memastikan pemahaman yang seragam atas regulasi terbaru, sekaligus menumbuhkan sikap positif pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan kebahasaan.
“Selain memperkuat komitmen, kami juga ingin membangun kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mendaulatkan bahasa Indonesia,” kata Asep.
Program pendorongan penggunaan bahasa Indonesia sudah berjalan sejak awal 2000-an, termasuk pengawasan ruang publik, pendampingan, hingga evaluasi berkala. Permendikdasmen terbaru, lanjutnya, memperkuat regulasi yang telah ada dan memberi payung hukum lebih jelas terhadap langkah-langkah pembinaan bahasa negara di tingkat daerah.
Dalam implementasi ke depan akan dibentuk tim pelaksana di tingkat daerah yang idealnya diketuai oleh sekretaris daerah (Sekda), melibatkan pakar bahasa dan Balai Bahasa sebagai mitra.
“Ada empat tahapan yang harus dijalankan: sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi. Termasuk pemberian rekomendasi dan apresiasi secara periodik,” kata Asep lagi.
Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah sosialisasi dan pembentukan tim pelaksana. Asep berharap pada tahun depan sudah ada aksi nyata, termasuk pengawasan di lokasi prioritas dan penyusunan langkah kerja jangka menengah lima tahun ke depan.
“Kami ingin memastikan upaya memartabatkan bahasa negara benar-benar maksimal, terutama di sektor pelayanan publik dan dokumen resmi,” tegasnya.
Editor: Aspian Nur